MediaNanggroe.com — Di tengah klaim Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah menampung ribuan tenaga non-ASN ke dalam skema PPPK paruh waktu, ratusan tenaga kesehatan (nakes) justru masih berada dalam pusaran ketidakpastian. Mereka mendatangi Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/01/2026), untuk menyampaikan satu tuntutan utama: perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti yang menjadi dasar keberlangsungan kerja mereka.
Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil menerima langsung aspirasi tersebut, didampingi Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Plt Asisten III Sekdakab Muharrir Al Agshar, Kepala BKPSDM Asnawi, Plt Kadis Kesehatan Agus Husni, serta para kepala puskesmas di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Di hadapan tujuh perwakilan nakes, Syukri menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memiliki keinginan kuat untuk mengangkat seluruh tenaga yang selama ini telah mengabdi, baik dari kalangan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, maupun tenaga administrasi. Namun, menurutnya, keinginan tersebut terbentur langsung dengan mekanisme dan aturan hukum dari Kementerian PAN-RB dalam rangka penataan ASN secara nasional.
“Terus terang, kita punya keinginan untuk menampung semua potensi yang selama ini telah mendedikasikan diri bagi pembangunan daerah. Tetapi hal itu dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemen-PAN,” kata Syukri.
Syukri menjelaskan, sejak tahun 2021 hingga 2022, Pemkab Aceh Besar telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga honorer dan tenaga kontrak sesuai arahan KemenPAN, agar masuk dalam database nasional dan dapat mengikuti seleksi PPPK. Hasilnya, sebagian dinyatakan lulus, sementara yang belum lulus pun, kata dia, tetap diupayakan solusi.
“Pemkab Aceh Besar telah menampung 2.407 orang kategori R3T dan R4 yang tidak lulus PPPK saat itu sebagai PPPK paruh waktu,” sebutnya.
Namun di sisi lain, fakta bahwa ratusan tenaga kesehatan masih harus turun langsung menyuarakan nasib mereka menunjukkan bahwa proses penataan tersebut belum sepenuhnya menjangkau semua pihak. Mereka yang belum masuk dalam skema tersebut kini berada di posisi paling rentan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang ASN Tahun 2023.
Syukri menegaskan, sejak 1 Januari 2026, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang hukum untuk mengeluarkan SK honorer maupun membayar tenaga honorer. Kebijakan penghapusan honorer ini, menurutnya, merupakan bagian dari penataan birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan transparan.
“Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Besar tidak memiliki niat sedikit pun untuk menelantarkan orang-orang yang telah memberikan sumbangsihnya untuk daerah. Namun pemerintah daerah dianggap melanggar hukum jika mengeluarkan SK honorer setelah mulai berlakunya UU ASN sejak 1 Januari 2026 ini,” ujarnya.
Kondisi ini menempatkan ratusan nakes pada situasi yang serba sulit: di satu sisi mereka telah lama mengabdi, di sisi lain pemerintah daerah secara terbuka mengakui tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mempertahankan status mereka.
Di akhir pertemuan, Syukri juga meminta agar seluruh regulasi dan produk hukum terkait ASN dapat disosialisasikan secara luas agar dipahami semua pihak. Sementara aspirasi para tenaga kesehatan yang telah diterima tersebut, kata dia, akan menjadi catatan dan bahan pembahasan untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat jika diminta nantinya.













Discussion about this post