• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

redaksi by redaksi
13 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA Menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, dihalaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh,4/8/2025

MediaNanggroe.com – Pasca banjir dahsyat yang menerjang sejumlah wilayah Aceh, kondisi infrastruktur dasar di berbagai daerah masih belum pulih sepenuhnya. Listrik kerap padam dan di beberapa kabupaten jaringan internet dilaporkan sangat sulit diakses. Namun di tengah situasi tersebut, Pemerintah Aceh tetap meminta seluruh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan dalam waktu yang sangat terbatas, yakni hanya empat hari.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 yang menetapkan alokasi 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu bagi Pemerintah Aceh. Para peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025 serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara daring.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa batas waktu yang singkat ini berkaitan langsung dengan tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025. Karena itu, ia meminta seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera memanfaatkan waktu yang tersedia dan memedomani petunjuk teknis pengisian DRH.

Namun demikian, kondisi di lapangan menjadi tantangan tersendiri. Dampak banjir tidak hanya merusak permukiman dan fasilitas publik, tetapi juga mengganggu jaringan kelistrikan dan telekomunikasi. Di sejumlah wilayah, peserta mengaku kesulitan mengakses internet, bahkan harus berpindah tempat ke kecamatan lain hanya untuk mendapatkan sinyal guna mengunggah dokumen.

BacaJuga :

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

Di sisi lain, percepatan penetapan PPPK Paruh Waktu Aceh tidak terlepas dari kepiawaian komunikasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dengan pemerintah pusat. Di sela-sela penanganan bencana banjir, Gubernur secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mempertanyakan sekaligus mendorong percepatan penetapan status PPPK Paruh Waktu bagi Aceh.

Langkah tersebut membuahkan hasil positif. Pemerintah pusat merespons dengan menetapkan 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu sesuai usulan Pemerintah Aceh. Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas perjuangan tersebut dan berharap proses pemberkasan dapat berjalan lancar hingga seluruh peserta memperoleh NIP.

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, perjuangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga Non-ASN Aceh, meski harus dijalankan di tengah keterbatasan waktu serta kondisi pasca banjir yang masih menyisakan persoalan infrastruktur di berbagai daerah.

Previous Post

Pemerintah Aceh Umumkan 6.508 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Segera Lengkapi Berkas

Next Post

Tinjau Langsung Wilayah Terisolir, Nora Idah Nita Fokus Kebutuhan Warga

Berita Lainnya

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik NgoPI Disertasi...

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah aspek yang masih perlu dibenahi...

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pusat Statistik...

Load More
Next Post
Tinjau Langsung Wilayah Terisolir, Nora Idah Nita Fokus Kebutuhan Warga

Tinjau Langsung Wilayah Terisolir, Nora Idah Nita Fokus Kebutuhan Warga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In