• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 22 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pasca Banjir Dahsyat, PPPK Paruh Waktu Aceh Dikejar Deadline 4 Hari

redaksi by redaksi
13 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA Menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, dihalaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh,4/8/2025

MediaNanggroe.com – Pasca banjir dahsyat yang menerjang sejumlah wilayah Aceh, kondisi infrastruktur dasar di berbagai daerah masih belum pulih sepenuhnya. Listrik kerap padam dan di beberapa kabupaten jaringan internet dilaporkan sangat sulit diakses. Namun di tengah situasi tersebut, Pemerintah Aceh tetap meminta seluruh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan dalam waktu yang sangat terbatas, yakni hanya empat hari.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 yang menetapkan alokasi 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu bagi Pemerintah Aceh. Para peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025 serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara daring.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa batas waktu yang singkat ini berkaitan langsung dengan tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025. Karena itu, ia meminta seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera memanfaatkan waktu yang tersedia dan memedomani petunjuk teknis pengisian DRH.

Namun demikian, kondisi di lapangan menjadi tantangan tersendiri. Dampak banjir tidak hanya merusak permukiman dan fasilitas publik, tetapi juga mengganggu jaringan kelistrikan dan telekomunikasi. Di sejumlah wilayah, peserta mengaku kesulitan mengakses internet, bahkan harus berpindah tempat ke kecamatan lain hanya untuk mendapatkan sinyal guna mengunggah dokumen.

BacaJuga :

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

22 September 2026

Di sisi lain, percepatan penetapan PPPK Paruh Waktu Aceh tidak terlepas dari kepiawaian komunikasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dengan pemerintah pusat. Di sela-sela penanganan bencana banjir, Gubernur secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mempertanyakan sekaligus mendorong percepatan penetapan status PPPK Paruh Waktu bagi Aceh.

Langkah tersebut membuahkan hasil positif. Pemerintah pusat merespons dengan menetapkan 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu sesuai usulan Pemerintah Aceh. Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas perjuangan tersebut dan berharap proses pemberkasan dapat berjalan lancar hingga seluruh peserta memperoleh NIP.

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, perjuangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga Non-ASN Aceh, meski harus dijalankan di tengah keterbatasan waktu serta kondisi pasca banjir yang masih menyisakan persoalan infrastruktur di berbagai daerah.

Previous Post

Pemerintah Aceh Umumkan 6.508 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Segera Lengkapi Berkas

Next Post

Tinjau Langsung Wilayah Terisolir, Nora Idah Nita Fokus Kebutuhan Warga

Berita Lainnya

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026

Bea Cukai Lhokseumawe terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor. Upaya...

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

22 September 2026

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menerima kunjungan Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam...

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Load More
Next Post
Tinjau Langsung Wilayah Terisolir, Nora Idah Nita Fokus Kebutuhan Warga

Tinjau Langsung Wilayah Terisolir, Nora Idah Nita Fokus Kebutuhan Warga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

22 September 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026
Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026
Pelajar Diminta Tak Mudah Tergiur Kosmetik Instan dan Vape, Kepala BBPOM Aceh: Berani Berkata Tidak

Pelajar Diminta Tak Mudah Tergiur Kosmetik Instan dan Vape, Kepala BBPOM Aceh: Berani Berkata Tidak

21 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In