MediaNanggroe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 13 November 2025, dan telah diunggah di laman resmi www.mkri.id.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota aktif Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, terutama pada jabatan sipil. MK menilai, frasa yang dihapus itu selama ini menimbulkan tafsir ganda dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa alih status.
Diajukan oleh Mahasiswa dan Advokat
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa dan advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Keduanya menilai bahwa keberadaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap asas kesetaraan warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Menurut Pemohon, selama ini frasa itu kerap dijadikan dasar bagi sejumlah anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga, atau BUMN tanpa harus mengundurkan diri. Akibatnya, terjadi ketimpangan bagi warga sipil yang tidak memiliki peluang yang sama dalam pengisian jabatan publik.
Penjelasan Tak Boleh Ciptakan Norma Baru
Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh memperluas, menambah, atau mengubah makna dari pasal utama. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap telah memperluas norma Pasal 28 ayat (3) yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Penjelasan seharusnya hanya berfungsi untuk memperjelas norma, bukan menciptakan norma baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Cegah Kembali Dwifungsi Polri
MK menilai, penghapusan frasa ini penting untuk menjaga netralitas Polri dan mencegah potensi benturan kepentingan antara tugas kepolisian dan jabatan sipil. Sebab, keberadaan frasa tersebut selama ini dinilai membuka peluang bagi munculnya praktik dwifungsi yang tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
Dengan putusan ini, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari dinas aktif, sebagaimana diamanatkan dalam norma pokok UU Polri. Keputusan MK juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompetisi dalam pengisian jabatan publik.
Ada Perbedaan Pendapat Hakim
Meski diambil secara mayoritas, dua Hakim Konstitusi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menilai bahwa permasalahan ini lebih bersifat implementatif dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kebijakan, bukan dengan penghapusan norma.
Namun, mayoritas Hakim MK menilai dalil Pemohon beralasan menurut hukum. “Frasa tersebut nyata-nyata menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi mengaburkan prinsip netralitas Polri dalam sistem pemerintahan,” tegas Mahkamah.
Dengan demikian, sejak putusan ini dibacakan, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ resmi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berharap, keputusan ini dapat menjadi momentum memperkuat profesionalitas dan netralitas Polri sebagai aparat penegak hukum dalam negara demokrasi













Discussion about this post