• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 31 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Olahraga

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXIII/2025 Resmi Dirilis di Situs MK pada 13 November 2025

redaksi by redaksi
13 November 2025
in Olahraga
MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

MediaNanggroe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi merilis Putusan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 di laman resminya, www.mkri.id, pada Kamis, 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Provinsi Aceh tetap berada dalam kerangka hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU 23/2011).

Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pleno terbuka untuk umum menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Arslan Abd Wahab, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Aceh Tengah. Pemohon meminta agar dalam Pasal 44 UU 23/2011 ditambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh”, dengan alasan bahwa pengelolaan zakat di Aceh telah memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006).

Kekhususan Aceh Dihormati, Tapi Tetap Dalam Bingkai Nasional

Dalam permohonannya, Arslan mendalilkan bahwa penerapan UU Zakat Nasional terhadap dirinya dalam kasus hukum terkait pengelolaan zakat di Aceh telah mengabaikan kekhususan Aceh yang diakui dalam konstitusi. Ia berpendapat bahwa seluruh pelanggaran terkait pengelolaan zakat di Aceh seharusnya menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah, bukan peradilan umum.

Namun Mahkamah dalam pertimbangannya menilai, UU 23/2011 dan UU 11/2006 tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. UU Pemerintahan Aceh mengatur kelembagaan Baitul Mal dan status zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan UU Pengelolaan Zakat mengatur prinsip-prinsip umum tata kelola zakat secara nasional — seperti pelaporan, audit, dan akuntabilitas publik.

BacaJuga :

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

17 Mei 2026

“Pemberlakuan UU 23 Tahun 2011 di Aceh justru memperkuat tata kelola zakat agar terintegrasi dan akuntabel di seluruh Indonesia,” demikian antara lain bunyi pertimbangan hukum MK yang termuat dalam putusan tersebut.

Tidak Ada Dasar Hukum Pengecualian Aceh

Mahkamah menegaskan, permintaan penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada Pasal 44 tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Pasal itu, menurut MK, adalah ketentuan penutup yang memberikan kepastian hukum pasca dicabutnya undang-undang zakat lama, dan tidak mengatur pengecualian khusus bagi wilayah tertentu.

MK juga menegaskan bahwa Baitul Mal Aceh dapat dipandang sebagai bentuk kelembagaan setara dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di provinsi lain. Karena itu, lembaga tersebut tetap harus menjalankan pengelolaan zakat sesuai prinsip tata kelola nasional yang diatur dalam UU 23/2011.

Yurisdiksi Peradilan Tetap Nasional

Mahkamah menilai, kewenangan peradilan untuk memeriksa tindak pidana zakat tetap berada pada peradilan umum. Hal ini karena urusan yustisi (peradilan) merupakan kewenangan nasional, dan tindak pidana seperti penggelapan atau penyalahgunaan dana zakat tergolong kejahatan publik.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap pengelolaan zakat — meskipun zakat tersebut telah menjadi bagian dari PAD Aceh — tetap harus tunduk pada norma pidana yang diatur dalam UU Pengelolaan Zakat nasional.

Imbauan untuk Sinkronisasi Regulasi

Mahkamah Konstitusi juga mengimbau pembentuk undang-undang untuk mensinkronkan ketentuan zakat dalam UU Pemerintahan Aceh dan UU Pengelolaan Zakat Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. MK mencatat bahwa kedua undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

“Sinkronisasi ini penting agar kekhususan Aceh dapat berjalan selaras dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis MK dalam bagian akhir putusan.

Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip bahwa kekhususan daerah tetap harus berada dalam koridor hukum nasional, serta pengelolaan zakat sebagai urusan publik harus menjamin transparansi dan akuntabilitas di seluruh wilayah Indonesia

Previous Post

Bunda PAUD Provinsi Aceh Raih Penghargaan Nasional “Bunda PAUD Peduli PAUD 2025”

Next Post

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

Berita Lainnya

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Kontingen Taekwondo Aceh Besar sukses meraih gelar juara umum pada ajang Pra PORA 2026 yang berlangsung di Gedung...

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

17 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mendorong Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh untuk terus memperkuat budaya olahraga masyarakat...

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

27 Juli 2025

Mediaananggroe.com – Kontingen Aceh berhasil meraih emas pada lomba Senam Jantung Sehat yang digelar Yayasan Jantung Indonesia (YJI) di Universitas...

Load More
Next Post
MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

31 Mei 2026
Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

30 Mei 2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30 Mei 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026
Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

29 Mei 2026
  • RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In