• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Wujudkan Layanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

redaksi by redaksi
12 November 2025
in Aceh
Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Wujudkan Layanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

MediaNanggroe.com – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada 17 Oktober 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.

Penetapan standar pelayanan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyempurnaan yang melibatkan berbagai pihak. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025 yang menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dihimpun sebagai upaya menyempurnakan rancangan standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Terdapat tujuh kategori layanan utama dengan total 43 jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, meliputi:

  1. Layanan Kawasan Pabean dan TPS;

  2. Pembebasan;

  3. Pengelolaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor);

  4. Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB);

  5. Kemudahan Pembayaran Cukai;

  6. Layanan Informasi; dan

  7. Layanan Pengaduan.

Layanan Kawasan Pabean dan TPS mencakup berbagai izin pengelolaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, mulai dari permohonan izin baru hingga pencabutan izin. Layanan Pembebasan difokuskan pada pemberian fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, terutama bagi kegiatan usaha hulu migas serta kepentingan umum.

BacaJuga :

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026

Pada kategori Pengelolaan KITE, layanan mencakup penerbitan izin, perubahan penetapan, perpanjangan periode, hingga pencabutan fasilitas. Sedangkan untuk Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), layanan diberikan kepada pelaku usaha pengelola kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, pusat logistik berikat, maupun tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Kategori Kemudahan Pembayaran Cukai meliputi layanan penundaan pembayaran cukai, penggunaan jaminan, perubahan pagu, serta pencabutan atas permohonan pengusaha. Adapun Layanan Informasi menyediakan sarana komunikasi publik melalui berbagai kanal mulai dari PPID, telepon, email, web chat, media sosial, hingga desk informasi serta penyuluhan atas permintaan pengguna jasa.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Bea Cukai Aceh juga membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui Layanan Penanganan Informasi Pengaduan Masyarakat.

Pelayanan di setiap wilayah dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah koordinasi Kanwil Bea Cukai Aceh. KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang melayani wilayah Kota Sabang dan sekitarnya, KPPBC Banda Aceh melayani wilayah Kota Banda Aceh hingga Pidie Jaya, sedangkan KPPBC Meulaboh mencakup wilayah barat dan selatan Aceh. Selain itu, KPPBC Lhokseumawe melayani wilayah tengah, dan KPPBC Langsa bertanggung jawab atas wilayah timur hingga perbatasan Sumatera Utara.

Daftar lengkap layanan yang telah ditetapkan dapat diakses secara daring melalui laman resmi kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/standar-pelayanan.html.

Melalui penetapan standar pelayanan ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas layanan publik yang berlandaskan prinsip good governance serta mendukung kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga.

Previous Post

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 12–18 November 2025

Next Post

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-61

Berita Lainnya

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melibatkan anak-anak dan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Anak tidak lagi...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026

SABANG – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2025 tidak membuat Kota Sabang...

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-61

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-61

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

20 Juni 2026
62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In