MediaNanggroe.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali No. 39, Banda Aceh.
Keputusan itu tertuang dalam SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Pencabutan dilakukan karena PT SAV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, OJK telah memberi waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan sesuai rencana pemenuhan. Namun hingga tenggat, PT SAV belum menyelesaikan kewajibannya.
OJK menegaskan, langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga industri modal ventura tetap sehat.
Dengan pencabutan izin, PT SAV dilarang menjalankan kegiatan usaha dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban kepada debitur dan kreditur. Perusahaan juga diwajibkan menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.











Discussion about this post