• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 31 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

Dana ratusan juta rupiah telah dikembalikan ke kas daerah

redaksi by redaksi
2 Juli 2025
in Lintas Barat
Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran  Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan belanja pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024. Sebagaimana tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp535.798.500,00 yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam LHP BPK tersebut disebutkan, belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah (Setdakab) dan Sekretariat DPRK Aceh Selatan menjadi fokus pemeriksaan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara pengeluaran anggaran dan kondisi fisik kendaraan. Dari total anggaran sebesar Rp7,7 miliar, terdapat alokasi untuk pemeliharaan kendaraan dinas perorangan sebesar Rp2,55 miliar dengan realisasi mencapai Rp2,32 miliar atau 90,94%, yang kemudian diketahui mengandung unsur kelebihan pembayaran.

Sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK, pada Sekretariat Daerah ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp454.537.000,00. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, fisik kendaraan, serta konfirmasi kepada supir dan pihak bengkel RMS menunjukkan penggantian suku cadang dalam jumlah yang tidak wajar, seperti penggantian ban hingga 27 buah, penggantian oli dan filter hingga 13 kali, serta baterai hingga 6 buah dalam setahun untuk satu kendaraan dinas.

Ditulis dalam laporan BPK, kondisi kendaraan yang diperiksa justru menunjukkan sebaliknya. Banyak kendaraan dinas yang dilaporkan sudah rusak berat, tidak digunakan sepanjang tahun 2024, atau bahkan sedang dipinjamkan ke instansi vertikal, sehingga pemeliharaannya seharusnya tidak menjadi beban APBK. Bahkan, ditemukan mobil dengan kunci rusak atau aki lemah yang tidak pernah digunakan, namun tetap dicantumkan sebagai objek pemeliharaan berkala.

BacaJuga :

RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

26 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026
Sumber LHP BPK

Lebih jauh lagi, BPK mencatat dalam laporannya, adanya manipulasi kuitansi pembayaran. Pemilik Bengkel RMS mengaku hanya menyerahkan kuitansi tulisan tangan, tetapi kemudian bendahara Setdakab mengubah dan membuat kuitansi baru yang diketik dengan jumlah barang yang ditambahkan. Kuitansi tersebut tetap ditandatangani dan distempel oleh pihak bengkel tanpa dilakukan verifikasi ulang, dan pemilik bengkel hanya mengambil dana sesuai biaya pemeliharaan yang benar-benar terjadi.

Dalam LHP BPK juga diungkapkan, Bendahara Pengeluaran Setdakab mengakui bahwa ia sendiri yang memanipulasi seluruh dokumen pertanggungjawaban. PPTK dan PPK menyatakan tidak mengetahui adanya penyimpangan tersebut dan juga tidak pernah melakukan pengecekan langsung terhadap barang-barang pemeliharaan di kendaraan dinas.

Masih dalam laporan yang sama, praktik serupa juga ditemukan di Sekretariat DPRK Aceh Selatan dengan nilai kelebihan bayar sebesar Rp81.261.500,00. Pemeriksaan menunjukkan bahwa penggantian suku cadang seperti ban, wiper, oli, dan baterai dilakukan berulang kali dalam satu tahun untuk kendaraan yang sama, padahal berdasarkan keterangan sopir dan bukti fisik, penggantian hanya dilakukan satu kali atau bahkan tidak pernah dilakukan.

Sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, pemilik Bengkel SD menyatakan bahwa ia hanya menerima dokumen pertanggungjawaban yang telah disiapkan oleh pihak pemerintah dan langsung menandatanganinya tanpa memverifikasi isinya. PPTK juga mengaku tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan secara langsung dan hanya mengandalkan kuitansi yang dikumpulkan dari para pengguna kendaraan dinas.

Dalam laporan BPK disebutkan pula, bahwa seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Setdakab melakukan penyetoran sebesar Rp454.537.000 pada 2 Juni 2025 dengan slip setoran nomor 9975500031, sementara Sekretariat DPRK menyetor Rp81.261.500 pada 13 Juni 2025 dengan slip setoran nomor 9975500027.

Sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK, kondisi ini melanggar beberapa regulasi keuangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2023, yang mewajibkan pengeluaran anggaran dilakukan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti yang sah.

Dalam kesimpulannya, BPK menegaskan, bahwa pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai berpotensi menghambat operasional dan mengakibatkan lebih sajinya realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp535.798.500 dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRK, kelalaian PPTK dalam verifikasi dokumen, serta manipulasi yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan dalam laporannya, agar Bupati Aceh Selatan memerintahkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRK untuk meningkatkan pengawasan anggaran serta menginstruksikan PPTK agar lebih cermat dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, khususnya dalam hal belanja pemeliharaan kendaraan dinas perorangan.

Previous Post

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Next Post

Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

Berita Lainnya

RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

26 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com - RSUD dr. H. Yuliddin Away tercatat menginput puluhan paket pengadaan alat kesehatan dalam update terbaru Rencana Umum Pengadaan...

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

22 Mei 2026

TAPAKTUAN — Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek dalam proses tender Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menuai...

Load More
Next Post
Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

31 Mei 2026
Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

30 Mei 2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30 Mei 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026
Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

29 Mei 2026
  • RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In