• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 26 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Lintas Barat
Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024. Dalam laporan bernomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025, BPK menyoroti realisasi belanja rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan pemeriksaan, Sekretariat Daerah Kota Subulussalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp18,84 miliar atau 79,13% dari anggaran Rp23,81 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,17 miliar dialokasikan untuk belanja rumah tangga Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.

Rincian penggunaan anggaran adalah sebagai berikut:

  • Belanja Rumah Tangga Walikota: Rp765.000.000,00

  • Belanja Rumah Tangga Wakil Walikota: Rp160.000.000,00

  • Belanja Rumah Tangga Sekretaris Daerah: Rp247.500.000,00

Namun, BPK menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pemberian belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah. Ketentuan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 18 Tahun 2017, hanya mengatur hak keuangan bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pimpinan DPRK, tanpa mencakup Sekda.

BacaJuga :

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban belanja tersebut juga dinilai tidak akuntabel. Pengeluaran dilakukan dengan menyerahkan uang tunai langsung kepada Sekda tanpa dokumen pendukung yang sah dan lengkap. Bukti pengeluaran hanya berupa kuitansi pembelian bahan makanan yang tidak mencantumkan nama toko, penerima, atau stempel resmi. Bahkan, tambahan belanja untuk acara seperti buka puasa bersama dan open house lebaran tidak dilengkapi bukti memadai.

Konsekuensi dan Rekomendasi BPK

Temuan BPK menunjukkan bahwa:

  • Telah terjadi kelebihan pembayaran belanja rumah tangga Sekda sebesar Rp219.628.379,00, yang tidak sesuai ketentuan.

  • Terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih saji dalam jumlah yang sama.

BPK menilai hal ini terjadi karena:

  • Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak cermat dalam mengendalikan pengeluaran belanja.

  • Kepala Bagian Umum dan Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan verifikasi dokumen dengan semestinya.

Dalam tanggapannya, Walikota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menghentikan penganggaran serta realisasi belanja rumah tangga Sekda ke depan.

BPK secara tegas merekomendasikan Walikota Subulussalam untuk:

  1. Menghentikan penganggaran belanja rumah tangga Sekda.

  2. Memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi dokumen belanja sesuai ketentuan.

  3. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp219.628.379,00 ke kas daerah.

Previous Post

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Next Post

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Berita Lainnya

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026

Aceh Barat – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendorong...

Load More
Next Post
Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026
Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In