• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Lintas Barat
Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024. Dalam laporan bernomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025, BPK menyoroti realisasi belanja rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan pemeriksaan, Sekretariat Daerah Kota Subulussalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp18,84 miliar atau 79,13% dari anggaran Rp23,81 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,17 miliar dialokasikan untuk belanja rumah tangga Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.

Rincian penggunaan anggaran adalah sebagai berikut:

  • Belanja Rumah Tangga Walikota: Rp765.000.000,00

  • Belanja Rumah Tangga Wakil Walikota: Rp160.000.000,00

  • Belanja Rumah Tangga Sekretaris Daerah: Rp247.500.000,00

Namun, BPK menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pemberian belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah. Ketentuan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 18 Tahun 2017, hanya mengatur hak keuangan bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pimpinan DPRK, tanpa mencakup Sekda.

BacaJuga :

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026
Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban belanja tersebut juga dinilai tidak akuntabel. Pengeluaran dilakukan dengan menyerahkan uang tunai langsung kepada Sekda tanpa dokumen pendukung yang sah dan lengkap. Bukti pengeluaran hanya berupa kuitansi pembelian bahan makanan yang tidak mencantumkan nama toko, penerima, atau stempel resmi. Bahkan, tambahan belanja untuk acara seperti buka puasa bersama dan open house lebaran tidak dilengkapi bukti memadai.

Konsekuensi dan Rekomendasi BPK

Temuan BPK menunjukkan bahwa:

  • Telah terjadi kelebihan pembayaran belanja rumah tangga Sekda sebesar Rp219.628.379,00, yang tidak sesuai ketentuan.

  • Terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih saji dalam jumlah yang sama.

BPK menilai hal ini terjadi karena:

  • Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak cermat dalam mengendalikan pengeluaran belanja.

  • Kepala Bagian Umum dan Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan verifikasi dokumen dengan semestinya.

Dalam tanggapannya, Walikota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menghentikan penganggaran serta realisasi belanja rumah tangga Sekda ke depan.

BPK secara tegas merekomendasikan Walikota Subulussalam untuk:

  1. Menghentikan penganggaran belanja rumah tangga Sekda.

  2. Memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi dokumen belanja sesuai ketentuan.

  3. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp219.628.379,00 ke kas daerah.

Previous Post

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Next Post

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Berita Lainnya

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya sinergi lintas elemen dalam mempercepat pembangunan daerah saat menghadiri peringatan Hari Jadi...

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan program bajak sawah gratis bagi masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada Tahun...

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

8 April 2026

MediaNanggroe.com – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2026 tercatat masih sangat rendah hingga memasuki minggu kedua...

Load More
Next Post
Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In