BANDA ACEH — Upaya melarikan diri dari eksekusi hukuman berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil membekuk Ir. Usman bin Naen (65), terpidana kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah.
Usman, pensiunan PNS asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Ironisnya, terpidana ditangkap saat berada di Bandara Kualanamu ketika hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.
Usman sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah setelah mangkir dari panggilan untuk menjalani hukuman. Ia merupakan terpidana perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perbuatannya bersama pihak lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443,49 juta, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.
Kasus ini berujung pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026. Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Proses persidangan sebelumnya dilakukan secara in absentia karena terdakwa tidak hadir. Setelah putusan dijatuhkan, Kejari Bener Meriah telah melakukan pemanggilan secara patut agar Usman menjalani hukuman. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejati Aceh melalui Surat Nomor R215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tertanggal 18 September 2025.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah memerintahkan Tim Tabur di bawah koordinasi Asisten Intelijen untuk memburu keberadaan Usman.
Pelacakan intensif akhirnya membuahkan hasil. Tim memperoleh informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti memburu para buronan yang menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh memastikan pengejaran terhadap para DPO akan terus dilakukan. Kejaksaan juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.











Discussion about this post