• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Banleg Gelar RDPU Raqan RPJP Banda Aceh Tahun 2025-2045

redaksi by redaksi
8 Agustus 2024
in Kutaraja
Banleg Gelar RDPU Raqan RPJP Banda Aceh Tahun 2025-2045

Badan Legislasi (Banleg) DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh 2025-2045, Rabu (7/8/2024).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh 2025-2045.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banleg Tati Meutia Asmara, dan turut dihadiri oleh anggota Banleg, yaitu Ramza Harli dan Kasumi Sulaiman, serta para stakeholder lainnya.

Tati Meutia Asmara dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dan masukan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan draf Raqan RPJP tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

“Kami berharap dalam forum RDPU ini mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan raqan. Masukan juga bisa disampaikan dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat DPRK dalam tiga hari ini,” kata Tati Meutia Asmara, Rabu (07/08/2024).

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK, Usman SE, dalam forum yang sama menyampaikan, draf RPJP tersebut berisi pejabaran visi, misi, dan arah pembangunan Kota Banda Aceh untuk periode 20 tahun mendatang. Draf ini disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruangan wilayah (RTRW).

RPJP ini berfungsi sebagai pedoman bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam merumuskan dan menyusun visi misi serta program-program pembangunan bagi Kota Banda Aceh.

“Dengan memedomani ini, diharapkan setiap langkah pembangunan yang diambil dapat selaras dengan RPJP yang telah ditetapkan sehingga berkesinambungan dan konsisten dalam pembangunan kota,” kata Usman saat menutup kegiatan tersebut.

Selain itu tambah Usman, RPJP kota juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah kota dalam menyusun arah kebijakan umum dan kegiatan umum anggaran pendapatan APBK setiap tahunnya.

Dokumen ini memberikan kekuatan dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa alokasi anggaran yang dikelola tepat dan efektif guna mencapai target yang telah direncanakan.

Karena itu kata Usman, pembahasan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat agar dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Penyusunan dran Rancangan Qanun RPJP Tahun 2025-2045 ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata, tetapi juga untuk bekal kita bersama untuk masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” ujarnya. [Adv]

Previous Post

Anggota DPRK Ismawardi Desak Dishub Kelola Parkir di GSB Indomaret dan Alfamart

Next Post

Pemerintah Aceh Imbau Pelaku Ekonomi Kreatif Pakai QRIS saat PON

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Imbau Pelaku Ekonomi Kreatif Pakai QRIS saat PON

Pemerintah Aceh Imbau Pelaku Ekonomi Kreatif Pakai QRIS saat PON

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Kantin Sekolah, Jajanan Siswa Diuji dari Boraks hingga Formalin

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Kantin Sekolah, Jajanan Siswa Diuji dari Boraks hingga Formalin

29 Juli 2026
Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

29 Juli 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026
Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

28 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In