• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemda di Aceh Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

redaksi by redaksi
1 Oktober 2024
in Aceh
Pemda di Aceh Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

MediaNanggroe.com, Takengon – Untuk menjaga keakurasian data dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPRK di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi 5 kabupaten/kota pada Selasa (24/9) di Aceh Tengah.

Hadir pada kegiatan tersebut unsur dari Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, dan Kepala Dinas Pendidikan serta Perwakilan DPRK dari Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/9) mengatakan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi tersebut salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data dan pembayaran iuran jaminan kesehatan dan menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRK yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran iuran dari semua pihak telah terpenuhi dengan baik. Transparansi dan akurasi dalam pengelolaan iuran ini adalah kunci utama untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Iuran yang terkumpul dengan baik dengan meningkatkan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang disediakan tetap berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh peserta,” ucap Neni.

BacaJuga :

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

25 Juni 2026

Harapan kepada pemerintah daerah dalam hal penganggaran yaitu Pemerintah Daerah agar melakukan penganggaran iuran JKN yang merupakan belanja wajib pemerintah daerah, kemudian dalam pembayaran iuran agar rutin dilakukan terhadap perhitungan iuran terhadap 4% sekaligus dengan 1% khususnya bagi TPP, TPG, dan Jasa Medis. Harapan lainnya kata Neni, untuk memberikan perlindungan kepada PPPK agar dapat dilakukan pendaftaran dan pembayaran iuran JKN 1% atas Jasa Medis bagi pegawai PPPK di Rumah Sakit Umum Daerah dan bagi tenaga Kesehatan di Puskesmas.

Sementara itu, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Arief Hermanu selaku narasumber mengatakan bahwa Kewajiban mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan merupakan dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak masing masing pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

“Kontribusi Pajak Rokok ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing masing provinsi atau kabupaten/kota. Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai sanksi pemotongan Pajak Rokok sejumlah selisih 37 ,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari rencana penerimaan dan/ atau realisasi penerimaan,” jelas Arief.

Disisi lain, Kepala BPKD Kabupaten Pidie Bapak Teuku Hendra Hidayat Yoga menyampaikan butuh komitmen dari seluruh komponen pemerintah daerah dalam hal alokasi penganggaran melalui tahapan-tahapan manegerial pemerintahan kabupaten/kota untuk iuran JKN bagi PNSD, PPPK, DPRD untuk menjadi prioritas.

“Selama ini sangat terbantu dengan adanya Aplikasi ARIP dalam hal menunjang perhitungan iuran JKN PNSD, PPPK, DPRD, jika ini dimanfaatkan secara optimal saya rasa sudah tidak ada masalah dalam hal perhitungan iuran JKN bagi PNSD, PPPK, DPRD. Hanya tinggal melakukan penginputan data diaplikasi ARIP dengan disiplin, kemudian untuk memastikan data itu valid maka dapat dilakukan penginputan terlebih dahulu di Aplikasi ARIP tersebut,” ungkap Hendra.

Untuk diketahui Aplikasi ARIP ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.(rq)

Previous Post

Air Terjun 7 Tingkat, Keindahan Alam yang Memukau di Aceh Tamiang

Next Post

Menikmati Indahnya Pesona Wisata Ujong Pancu

Berita Lainnya

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026

ACEH – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh)...

Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

25 Juni 2026

CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan melelang hewan ternak hasil penertiban yang selama ini berkeliaran di fasilitas umum dan...

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026

TAPAKTUAN – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menunjukkan metode pengadaan langsung masih menjadi skema yang paling banyak...

Load More
Next Post
Menikmati Indahnya Pesona Wisata Ujong Pancu

Menikmati Indahnya Pesona Wisata Ujong Pancu

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

25 Juni 2026
Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

25 Juni 2026
Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In