• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 13 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Pj Sekda Bungkam, Ini Pejelasan BKN  Terkait Tiga Dokter Terima Gaji Tanpa Masuk Kerja di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
6 Juli 2024
in Lintas Barat
Pj Sekda Bungkam, Ini Pejelasan BKN  Terkait Tiga Dokter Terima Gaji Tanpa Masuk Kerja di Aceh Selatan

Kantor BKN Ragional XIII Banda Aceh. Foto Dok Ist

Mediananggroe.com, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Ilham Sahputra bungkam saat dikonfirmasi media ini terkait  temuan LHP BPK RI 2023 terhadap tiga dokter PNS yang terima gaji tanpa masuk kerja.
Media ini telah mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke kepada (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan,pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, menurut pantauan dilayar monitor seluler kami bahwa pesan yang dikirimkan sudah tersampaikan dan dibaca oleh yang bersangkutan, namun sayang nya hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban sepatah katapun dari Pj Sekda Aceh Selatan.

Padahal,  berdasarkan Perbup No. 36 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, salah satu tugas dan fungsi Sekda adalah Pelayanan Administratif dan Pembinnaan Aparatur Sipil Negara pada perangkat Daerah.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Bandan Kepegawaian Negara (BKN) kantor Regional XIII Banda Aceh, Dwi Saputro S.Sos, ikut menanggapi terhadap temuan LHP BPK RI atas pelanggaran disiplin PNS tersebut.

Dia mengatakan  berdasarkan  aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)  sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 94  Tahun 2021, aturan ini mengatur terhadap PNS yang tidak masuk  kerja ada  secara komulatif dan secara terus menurus, ujar Dwi Saputro  kepada mediananggroe.com, Jumat 5/7/2024.

BacaJuga :

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026

Lebih lanjut Dwi Saputro menjelaskan, untuk yang komulatif itu sendiri batasnya satu tahun bearti dari  bulan Januari sampai bulan Desember sedangkan yang tidak masuk kerja secara terus menurus itu selama 10 hari akan diberhentikan dengan hormat, ujar Dwi Saputro.

Hanya saja untuk pemberhentian dengan hormat bagi PNS ada tahapan yang mesti dilalui, kalau ada PNS yang tidak masuk kantor selama tiga hari itu yang berwenang memangil dan menjatuhkan hukuman adalah  atasan langsung karena masih pelanggaran disiplin ringan.

Apabila PNS juga tidak datang pada hari ke empat sampai keenam boleh yang memangil dan menjatuhkan hukuman PNS tersebut atasan langsung atau tim yang dibentuk oleh Bupati karena masuk pelanggaran disiplin sedang, ujar Dwi.

Sedangkan yang terakhir apabila sudah dilakukan panggilan dua kali tidak datang juga barulah tim yang dibentuk oleh Bupati atau pejabat pembina kepegawaian, pemanggilan itu mesti ada dibuat Berita acara pemeriksaan (BAP) dan kewenangan menjatuhkan sanksi berada di tim yang dibentukan oleh Bupati atau pejabat pembina kepegawaian, lanjut Dwi.

Dwi Saputro menambahkan,  BKN kantor Regional XIII Banda Aceh sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya manusia Pemerintah Aceh Selatan nomor 134/AK/SD/KR.XIII/2024  tanggal 19 April 2024,  isi surat tersebut salah satunya meminta data rekomenasi  pegawai yang telah dijatuhkan hukuman disiplin tahun 2023. Nanti data data tersebut akan kita cocokan dengan hasil Absensi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan Kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan atas tiga orang PNS yang Tidak Masuk Lebih dari Sepuluh Hari Kerja pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp180.807.100,00.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap rekap absensi pegawai pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan diketahui terdapat tiga PNS yang berprofesi sebagai dokter yang tidak masuk kerja selama lebih dari 11 bulan hingga 20 bulan.

Bendahara Pengeluaran Dinkes telah melakukan penghentian pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai, namun gaji dan tunjangan masih dibayarkan terhadap tiga orang dokter tersebut diantaranya dr. M yang bertugas di  UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang.  Menurut hasil pemeriksaan BPK dr. M diketahui tidak masuk dinas selama 11 bulan atau mulai dari 01 Januari 2023 sampai dengan 30 November 2023, namun dr M. menerima gaji sebesar Rp43.933.000,00.

Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari Kepala UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang diketahui  bahwa dr. M tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai dari tanggal 1 Januari s.d. 30 November 2023. Berdasarkan SK Gubernur Aceh nomor BKA.824.3/249/XI/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui bahwa dr. M dipindah tugaskan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023.

SK tersebut diterima oleh Kepala UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang pada tanggal 25 April 2024. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan dr. M karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan dr. M tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai awal Januari 2023 karena sakit. kemudian tanggal 27 Maret 2023 dr. M melahirkan anak ketiga tetapi tidak mengajukan permohonan cuti melahirkan. Selama dr. M tidak masuk kerja, gaji dan tunjangan tetap diterima oleh dr. M melalui rekening.

Hal serupa terjadi pada drg. SUR yang bertugas di UPTD Puskesmas Kampung Paya, diketahui drg.SUR tidak masuk dinas diperkirakan selama 16 Bulan terhitung mulai tanggal 01 Septeber 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Meskipun demikian drg. SUR tetap menerima gaji dari pemerintah sebesar Rp51.939.300,00.

Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari  Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya memberikan keterangan bahwa drg. SUR tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai tanggal 1 September 2022 s.d. 31 Desember 2023.

Lebih lanjut Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya  menerangkan, berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan No.
BKPSDM.824.3/499.34/2023 tanggal 26 September 2023 diketahui bahwa drg. SUR dipindahtugaskan ke RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023. SK tersebut diterima oleh Kepala UPTD
Puskesmas Kampung Paya pada tanggal 29 Desember 2023.

Berdasarkan rekap absen dan keterangan dari pengelola gaji RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan yang dihimpun BPK  diketahui bahwa drg. SUR tidak masuk kerja sejak 1 Oktober s.d. 31 Desember 2023. Drg. SUR mulai masuk kerja di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan pada tanggal 1 Januari 2024.

Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya telah memberikan surat teguran dan telah melaporkan ke Dinkes atas ketidakhadiran pegawai tersebut. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan drg. SUR karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM, tulis BPK  dalam LHP.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Drg. SUR tidak masuk kerja tanpa keterangan karena berdomisili di Kota Banda Aceh. Selama dr. SUR tidak masuk kerja, gaji dan tunjangan tetap diterima oleh dr. SUR melalui rekening.

Kemudian dr. SM diketahui tidak masuk dinas selama 20 bulan terhitung sejak 22 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, dimana dr SM bertugas di UPTD Puskesmas Blang Keujeren. Meskipun dr SM tidak masuk dinas, namun gaji tetap dibayarkan sebesar Rp84.934.800,00.

Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari Kepala UPTD Puskesmas Blang Keujeren memberikan keterangan bahwa dr. SM tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai tanggal 1 Juli s.d. 31 Desember 2021. Pada bulan Januari 2022 dr. SM mengajukan cuti melahirkan dari tanggal 20 Januari s.d. 21 April 2022 kemudian tidak masuk kerja dari tanggal 22 April 2022 s.d. 26 April 2024.

Kepala Puskesmas telah memberikan surat teguran kepada dr. SM dan telah melaporkan ketidakhadiran pegawai tersebut ke Dinkes. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan dr. SM karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM.

Dinkes melalui Kasubag. Umum, Kepegawaian dan Hukum telah menyampaikan surat pelanggaran disiplin untuk pegawai Puskesmas Blang Keujeren a.n dr. SM kepada BKPSDM pada bulan Desember 2023.

Namun , pegawai Puskesmas Kampung Paya a.n drg. SUR dan pegawai Puskesmas Lhok Bengkuang a.n dr. M tidak dilakukan penyampaian pelanggaran disiplin ke BKPSDM karena kedua pegawai tersebut telah mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan mutasi ke RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan. dari hasil  wawancara BPK dengan Analis Integritas dan Disiplin SDM Aparatur BKPSDM diketahui bahwa BKPSDM masih memproses laporan pegawai Puskesmas Blang Keujeren a.n dr. SM, tulis BPK.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan dr. SM tidak masuk kerja tanpa keterangan karena melahirkan dan merawat orang tua yang sakit di Kota Lhokseumawe. dr.SM tidak mengajukan cuti besar ataupun cuti di luar tanggungan negara karena pegawai tersebut tidak mengetahui tentang adanya jenis cuti tersebut. Selama pegawai tidak masuk kerja, pegawai menerima gaji dan tunjangan hingga bulan Maret tahun 2024 melalui rekening, tulis BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan lebih teliti dalam pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Selatan agar menginstruksikan:

a. Kepala SKPK terkait untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran gaji dantunjangan ASN serta tambahan penghasilan ASN; dan
  2. Memproses kelebihan pembayaran belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah.

b. Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan Kepala SKPK terkait dalam pemutakhiran data pegawai secara berkala.

Previous Post

Pasha Ungu Pukau Ribuan Pengunjung Bhayangkara Fest 2024

Next Post

Pj Gubernur Apresiasi Peran Aktif Polri Dukung Pembangunan di Aceh

Berita Lainnya

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026

BANDA ACEH – Batu bara masih menjadi tulang punggung ekspor Aceh. Sepanjang 2025, komoditas tambang tersebut menyumbang devisa sebesar Rp6,98...

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026

Aceh Jaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memperkuat sinergi...

BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

10 Juni 2026

Aceh Jaya – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, melakukan kunjungan ke sarana...

Load More
Next Post
Pj Gubernur Apresiasi Peran Aktif Polri Dukung Pembangunan di Aceh

Pj Gubernur Apresiasi Peran Aktif Polri Dukung Pembangunan di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In