• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kisruh Pemilihan Keucik Gampong Baru di Banda Aceh: PTUN Masih dalam Proses, Warga Terus Desak Pembatalan SK Pelantikan

redaksi by redaksi
7 Juni 2024
in Kutaraja
Kisruh Pemilihan Keucik Gampong Baru di Banda Aceh: PTUN Masih dalam Proses, Warga Terus Desak Pembatalan SK Pelantikan

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Kisruh pemilihan keucik Gampong Baru, Kecamatan Baitururahman, Kota Banda Aceh, terus memanas meskipun telah mendapat mediasi dari Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin.

Pelantikan Marwan Yusuf sebagai keucik terpilih pun tetap dipertanyakan oleh sebagian warga, yang masih bersikukuh mendesak Pj Walikota untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.

Sejumlah warga Gampong Baru masih menolak pelantikan Marwan Yusuf, meskipun kasus ini telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menegaskan bahwa pelantikan tersebut cacat hukum dan meminta agar SK tersebut dicabut.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, indikasi kecurangan dalam pemilihan keucik sudah terlihat sejak awal pendaftaran. Dalam indikasi pertama yang diungkapkan, kelihatan jelas bahwa penyelenggara pemilihan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebuah perwala yang diterbitkan oleh Pemko Banda Aceh pada tahun 2023 menyebutkan 25 poin penting terkait prosedur pemilihan.

BacaJuga :

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

“Namun, PPK sebagai pelaksana pemilihan di lapangan tidak mematuhi salah satu poin krusial, yaitu mengenai laporan LPJ tahunan kepada Ingkamben. Persyaratan ini menjadi krusial bagi calon keucik, yang harus menyerahkan LPJ tahunan dengan tanda tangan tuha Peuet paling lambat dalam waktu 3 bulan”, ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa proses pemilihan tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, indikasi kedua menyoroti masalah domicili dari calon keucik yang dipilih. Fakta bahwa calon tersebut tidak berdomisili di Gampong Baro, tetapi di luar wilayah tersebut, menjadi pelanggaran yang jelas terhadap aturan yang mengharuskan calon tinggal di wilayah yang bersangkutan.

Sementara itu, indikasi ketiga menunjukkan bahwa PPK tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pempo. Salah satu ketidakpatuhan yang disorot adalah terkait dengan segel gembok yang tidak dilakukan sesuai prosedur. Dalam aturan perwala, gembok harus disegel dan diberi lambang PPK sebagai tanda bahwa proses pemilihan dilakukan secara sah. Namun, hal ini tidak terjadi, menunjukkan ketidakpatuhan penyelenggara pemilihan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, banyak warga yang tidak mendapatkan undangan resmi dari P2K, menimbulkan keraguan akan transparansi proses pemilihan. Hal ini menggambarkan bahwa proses pemilihan tidak hanya terjadi ketidakpatuhan terhadap aturan, tetapi juga tidak dilakukan secara terbuka dan inklusif kepada seluruh warga Gampong Baru.

Warga juga menyoroti bahwa proses pemilihan tidak transparan, dengan sejumlah aturan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilihan. Mereka menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Sementara kasus ini masih dalam proses di PTUN, warga Gampong Baro bersama para pihak terkait terus mengawal perkembangan situasi. Mereka berharap bahwa PTUN akan mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan, serta membatalkan SK pelantikan keucik yang dipertanyakan.

Sebelumnya pada tanggal 15 Oktober 2023 Kota Banda Aceh menggelar pemilhan keucik gampong secara serentak, beberapa gampong ikut berpartisipasi pada pilciksung ini termasuk Gampong Baru Kecamatan Baiturrahman, lima calon keucik mendaftarkan diri sebagai calon kepal pemerintahan gampong tersebut diantaranya Nomor urut 1 saful Ismail, 2 Hasbi Baday, 3 Marwan Yusuf, 4 T.Zulfikar dan 5 Safruzzi, alhasil dalam pemilihan itu Marwan Yusuf unggul dengan 318 suara , sedangkan Saiful Ismail 267 suara ,Safruzzi hanya memperole 130 suara, disusul Zulfikar 71 dan Hasbi baday 62 suara.

Nah, karena merasa dirugi dan diduga banyak pelanggaran dan tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku akhirnya Saiful Ismail menggugat penetapan SK Marwan sebagai Keucik Bampong Baru.

Guggatan tersebut diteriman PTUN Banda Aceh tanggal 17 Mei 2024, terguguat adalah Pj Wali Kota Banda Aceh dengan materi gugatan adalah keputusan Walikota Nomor 625 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Keucik Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh priode 2023-2029 tanggal 1 Desember 2023 yang Agusni dan Mengangkat Marwan Yusuf.

Sementara itu, sidang di PTUN telah berlangsung beberapa kali dan masih akan terus dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada. Warga Gampong Baru bersama para pihak terkait tetap berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mengembalikan keadilan bagi mereka dan memastikan proses pemilihan yang bersih dan transparan di masa mendatang, ujar Warga Gampong Baru.

Previous Post

Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

Next Post

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Selancar PON XXI di Lhoknga

Berita Lainnya

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24)...

Load More
Next Post
Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Selancar PON XXI di Lhoknga

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Selancar PON XXI di Lhoknga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In