• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 29 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin

redaksi by redaksi
5 April 2024
in Hukum
KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

MediaNanggroe.com, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan sebanyak 10 terpidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Tim Jaksa Eksekutor, Kamis (4/4/2024) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (5/4/2024).

Lanjut Ali, tindakan itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.

Terpidana berjumlah 10 orang, mendapatkan amar putusan, seperti Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama enam tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar, Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama lima tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5, 5 miliar, Abdullah dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Terpidana lainnya, Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama tiga tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar, lalu Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar, Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama tiga tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar, Hendi dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta.

Sementara itu, Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta, Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta, dan Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama tiga tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar

“Lamanya pidana badan para Terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” jelas Ali.

Previous Post

Korlantas Polri Berlakukan One Way pada Pukul 21.30 WIB

Next Post

Maxim Banda Aceh Berikan Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver dan Santunan untuk Panti Asuhan

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Maxim Banda Aceh Berikan Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver dan Santunan untuk Panti Asuhan

Maxim Banda Aceh Berikan Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver dan Santunan untuk Panti Asuhan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang Dikebut, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang Dikebut, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

28 Agustus 2026
Cegah KLB Keracunan, BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Dapur SPPG di Aceh Besar

Cegah KLB Keracunan, BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Dapur SPPG di Aceh Besar

28 Agustus 2026
UMKM Aceh Cetak Rekor di KKI 2026, Transaksi dan Ekspor Tembus Rp7,98 Miliar

UMKM Aceh Cetak Rekor di KKI 2026, Transaksi dan Ekspor Tembus Rp7,98 Miliar

27 Agustus 2026
Pangan Aman Tak Cukup Diawasi, BBPOM Aceh Dorong Jadi Budaya Masyarakat

Pangan Aman Tak Cukup Diawasi, BBPOM Aceh Dorong Jadi Budaya Masyarakat

27 Agustus 2026
BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026
  • Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

    Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In