• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 5 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nanggroe TV

BNN RI Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

redaksi by redaksi
7 Maret 2024
in Nanggroe TV

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan lahan ganja dengan total berat basah tujuh ton di Provinsi Aceh.

Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas empat hektare, pada Rabu (6/3/2024).

Brigjen Pol Ruddi menyatakan bahwa penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung.

Dari informasi tersebut, terang dia, BNN melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, di wilayah Aceh Besar, pada Sabtu (2/3/2024).

BacaJuga :

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

17 Maret 2026
Sepasang Kekasih Melanggar Syariat Dicambuk 100  Kali di Banda Aceh

Sepasang Kekasih Melanggar Syariat Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

5 Juni 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar.

Dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja, yakni dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas dua hektare.

Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.

Kemudian, di lokasi kedua ditemui lahan ganja dengan luas dua hektare pada ketinggian 600 MDPL di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Di lahan tersebut terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Para pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Previous Post

JPU Minta Hadirkan Saksi Kepada Satreskrim Polresta Terkait Kasus Penyeludupan Manusia rohingya

Next Post

BPJS Kesehatan Banda Aceh Ungkap Penjaminan Pelayanan Keluarga Berencana dalam Program JKN

Berita Lainnya

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

17 Maret 2026

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf melepas rombongan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh dari Depo Trans Koetaradja, Banda Aceh, Minggu,...

Sepasang Kekasih Melanggar Syariat Dicambuk 100  Kali di Banda Aceh

Sepasang Kekasih Melanggar Syariat Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

5 Juni 2025

Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di Banda Aceh, sebagai bentuk penegakan...

Puluhan Pemuda Bentang Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Di Pelataran Mesjid Raya Baiturrahman

Puluhan Pemuda Bentang Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Di Pelataran Mesjid Raya Baiturrahman

5 Februari 2025

Banda Aceh – Puluhan Masyarakat yang belum diketahui identitasnya melakukan aksi bentang bendera bulan bintang di pelataran Mesjid Raya Baiturrahman,Kota Banda...

Load More
Next Post
BPJS Kesehatan Banda Aceh Ungkap Penjaminan  Pelayanan Keluarga Berencana dalam Program JKN

BPJS Kesehatan Banda Aceh Ungkap Penjaminan Pelayanan Keluarga Berencana dalam Program JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In