• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 31 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPJS Kesehatan Banda Aceh Ungkap Penjaminan Pelayanan Keluarga Berencana dalam Program JKN

redaksi by redaksi
7 Maret 2024
in Aceh
BPJS Kesehatan Banda Aceh Ungkap Penjaminan  Pelayanan Keluarga Berencana dalam Program JKN

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menjadi narasumber pada Kegiatan Rekonsiliasi Data Sistem Infomasi Data Keluarga (SIGA) & Verifikasi Dan Validasi (SIGA-VERVAL) Stunting Tingkat Provinsi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/3) di Aula Kantor Perwakilan BKKBKN Aceh.

Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti oleh IT Support dan Penanggung Jawab Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK-24) dan Verval Keluarga Resiko Stunting (KRS).

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Kahar Muzakar dalam paparan materinya mengenai penjaminan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi dalam program JKN di Aceh, Kahar menyebutkan jika pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diberikan kepada seluruh peserta JKN sesuai dengan ketentuan, yakni rujukan berjenjang dan indikasi medis.

“Adapun dasar hukum pelayanan KB adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam pasal 47 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan jika pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup 11 item, diantaranya adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan , dan konsultasi medis dasar, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesisalistik. Kemudian, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis,” jelas Kahar.

BacaJuga :

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

31 Juli 2026
DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

30 Juli 2026

Kahar menambahkan, kemudian dalam pasal 48 disebutkan bahwa manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining keehatan tertentu. Kemudian peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.

“Pelayanan KB meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, bekerjasama dengan BKKBN. BPJS Kesehatan, menjamin pelayanan KB yang tidak termasuk cakupan jaminan pemerintah pusat. Alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ungkap Kahar.

Cakupan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lanjut Kahar yaitu meliputi konseling, kapitasi, pasang dan cabut IUD (non kapitasi), pasang atau cabut implan, suntik KB, KB MOP atau vasektomi, dan penanganan komplikasi KB. Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan katanya mencakup, pelayanan KB pascapersalinan, KB pascakeguguran, pemasangan atau pencabutan AKDR dan implan interval dengan indikasi medis, tubektomi Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis dan penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi.

“Trenline kasus Pelayanan KB di FKTP meningkat setiap tahun, kecuali saat terjadi pandemi (2020 -2022), sedangkan untuk biaya terlihat tren tetap meningkat setiap tahunnya, karena kasus yang meningkat tinggi adalah pelayanan suntik KB. Sedangkan untuk total kasus pelayanan KB di FKRTL seperti rumah sakit pada tahun 2023 sebanyak 116 kasus dengan tindakan terbanyak yaitu Cabut dan Pasang IUD/Implan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pelaporan, Statistik Dan TIK /Penyelenggara acara, Bayu Prawira yang dihubungi terpisah pada Rabu (6/3) menyampaikan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momen yang sangat berharga karena memiliki banyak manfaat terutama pemahaman dan peningkatan informasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan basis data SIGA dan VERVAL dari data hasil VERVAL KRS Tahun 2023 untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar intervensi program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting oleh pemangku Kebijakan di Provinsi Aceh.

“Secara khusus kami mengundang BPJS Kesehatan sebagai narasumber pada kesempatan ini dengan tujuan adalah untuk dapat diberikannya sosialisasi mekanisme klaim pelayanan KB dalam Program JKN. Harapannya dengan hadirnya dari pihak BPJS Kesehatan pada har ini dapat dilakukannya pemanfaatan data secara bersama terkait pelayanan KB di Aceh,” ujar Bayu.

Harapan lainnya mengenai kegiatan ini, Bayu menyampaikan dalam pengelolaan SIGA dapat lebih baik lagi di tahun 2024 ini serta dapat menyebarluaskan data dan informasi untuk selanjutnya dilakukan intervensi yang tepat guna sesuai kebutuhan pemangku kebijakan dalam mencapai rencana yang telah ditetapkan.(rq)

Previous Post

BNN RI Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

Next Post

Reses di Kota Baru, Farid Nyak Umar Terima Keluhan Berhentinya Bus Trans Koetaradja

Berita Lainnya

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

31 Juli 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai menemukan sejumlah indikasi janggal saat menelusuri penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan semen...

DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

30 Juli 2026

KOTA JANTHO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar kembali mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha di bidang lingkungan...

Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen, BI Aceh Kirim 5 Ton ke PT Solusi Bangun Andalas

Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen, BI Aceh Kirim 5 Ton ke PT Solusi Bangun Andalas

30 Juli 2026

ACEH BESAR – Uang Rupiah yang telah dimusnahkan karena tidak lagi layak edar kini memiliki "kehidupan kedua" sebagai sumber energi...

Load More
Next Post
Reses di Kota Baru, Farid Nyak Umar Terima Keluhan Berhentinya Bus Trans Koetaradja

Reses di Kota Baru, Farid Nyak Umar Terima Keluhan Berhentinya Bus Trans Koetaradja

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

31 Juli 2026
DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

30 Juli 2026
Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen, BI Aceh Kirim 5 Ton ke PT Solusi Bangun Andalas

Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen, BI Aceh Kirim 5 Ton ke PT Solusi Bangun Andalas

30 Juli 2026
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

30 Juli 2026
BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

30 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In