• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 3 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Tokoh Aceh Minta Pemerintah Realisasikan Secara Utuh UUPA

lasdianto by lasdianto
24 November 2020
in Aceh
Tokoh Aceh Minta Pemerintah Realisasikan Secara Utuh  UUPA

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes Menerima Kunjungan Tim Pemantau DPR RI dan menggelar rapat pertemuan dalam rangka Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (23/11/2020). Foto Humas Aceh

Banda Aceh, MediaNanggroe.com – Tokoh Aceh meminta Pemerintah  segera merealisasikan  secara utuh UUPA, sehingga Pemerintah Aceh memiliki kewenangan  sebagaimana mestinya.

Salah satu tokoh Aceh yang menyuarakan supaya UUPA direalisasikan secara utuh adalah Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof. Farid Wajdi Ibrahim.

Farid menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin, 23 November 2020.

Menurut mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh itu, UUPA belum dapat dijalankan sepenuhnya, hingga belum memberi manfaat secara konkrit dan optimal bagi masyarakat.

BacaJuga :

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

2 Juni 2026
Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

2 Juni 2026

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) menjadi hasil dari kesepakatan damai Aceh. Sebagian dari butiran undang-undang tersebut mulai diimplementasikan, namun ada juga sebagian lainnya belum dapat direalisasikan.

Menurut Farid,  pertemuan-pertemuan dan audiensi serupa sudah kerap kali dilaksanakan, namun selalu tidak membuahkan hasil yang konkrit.

“Sudah 100 kali pertemuan dilakukan, namun masih dengan hasil yang sama, padahal ketentuan dalam UUPA merupakan persyaratan perdamaian,” ujar Farid.

Selain itu, ia juga meminta agar zakat sebagai pengurang pajak penghasilan juga segera dilegalkan. Selama ini zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga muzakki di Aceh harus membayar ganda pajak penghasilan 15 persen ditambah lagi zakat 2,5 persen.

Padahal, terkait hal itu telah dituangkan dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sejak UUPA disahkan tahun 2006 belum dapat dilaksanakan, dengan alasan UU tersebut bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan. Sehingga implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan masih belum bisa diterapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin, menyampaikan terkait masukan- masukan dan informasi yang disampaikan tersebut akan ditampung dan akan dibahas kembali kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak.

“Seperti pajak nanti kita akan rapat kembali dengan Menteri Keuangan. Bahwa secara undang-undang nasional konversi antara pembayaran zakat mal 2.5 persen bisa dikonversi, tapi saya dapat masukan bahwa di Aceh tidak selaras dengan UU No.41 tahun 2004 berkaitan dengan Kementerian Agama,” ujarnya.[]

Previous Post

Aminullah Susun Strategi Bangkitkan Ekonomi Kreatif

Next Post

Tegakkan Kedisiplinan terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Berita Lainnya

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

2 Juni 2026

Berakhirnya hubungan asmara diduga menjadi pemicu aksi brutal seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) terhadap mantan kekasihnya, NA (24)....

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

2 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memanggil dua tersangka dalam...

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

1 Juni 2026

Memasuki bulan Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghadapi sorotan terkait rendahnya realisasi belanja pembangunan fisik daerah. Data Sistem Informasi...

Load More
Next Post
Tegakkan Kedisiplinan terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Tegakkan Kedisiplinan terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026
Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

2 Juni 2026
Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

2 Juni 2026
Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

1 Juni 2026
Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

1 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In