• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 26 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Sabang

Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam Jadi Temuan BPK

lasdianto by lasdianto
2 Juli 2024
in Sabang
Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam Jadi Temuan BPK

Mediananggroe.com, Banda Aceh – Paket Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam kota Sabang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK, tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Laporarn Pemeriksaan Keungan (LHP) diketahui Pemerintah Kota Sabang telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp194.012.217.739,00, dengan realisasi sebesar Rp175.220.991.391,70 atau 90,31% dari anggaran. Sebagian dari realisasi tersebut dialokasikan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp13.287.069.336,00. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran ini.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas kegiatan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Sabang, khususnya Paket Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam yang dilaksanakan oleh PT APP. Sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 04/SP-KONST/BPBD-PPA/2023 tanggal 7 Agustus 2023, nilai proyek ini awalnya sebesar Rp9.987.521.000,00. Adendum kontrak pertama dan kedua menaikkan nilai kontrak menjadi Rp10.910.469.000,00 dengan penambahan waktu pelaksanaan hingga 28 Desember 2023. Pekerjaan ini telah selesai dan diserahterimakan sesuai BAST Nomor 14/BAPP-FINAL.I/BPBD-PPA/2023 tanggal 22 Desember 2023, dengan pembayaran penuh sebesar Rp10.910.469.000,00.

Namun, pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian mutu beton oleh Laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp606.554.688,48. Kekurangan ini terdeteksi dalam beberapa komponen pekerjaan:
Diantaranya kekurangan volume pada Pemasangan Geotextile: Rp180.750.000,00, Beton K-300 Dinding Sea Wall: Rp170.789.227,09, Bekisting Dinding: Rp18.489.225,96 serta pada Pemasangan Batu 1:4 Dasar Dinding Sea Wall: Rp236.526.235,43

BacaJuga :

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Antikorupsi di Pelabuhan Balohan Sabang

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Antikorupsi di Pelabuhan Balohan Sabang

26 November 2025
Cegah Penyalahgunaan Obat: BPOM Aceh Hadir Warnai Peringatan Hari Apoteker Sedunia

Cegah Penyalahgunaan Obat: BPOM Aceh Hadir Warnai Peringatan Hari Apoteker Sedunia

17 November 2025

BPK menyatakan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan beberapa peraturan diantaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang sesuai dengan aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan lokasi.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang menyatakan bahwa pembayaran harus mengacu pada kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. Akibat dari ketidaksesuaian ini, terjadi kelebihan pembayaran kepada PT APP sebesar Rp606.554.688,48.

Penyebab utama masalah ini adalah kurang optimalnya pengawasan oleh Kepala BPBD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dan kurang cermatnya PPTK dalam mengendalikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Pj. Wali Kota/Wali Kota Sabang agar memerintahkan Kepala BPBD selaku PA untuk mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dengan lebih optimal, Menginstruksikan PPTK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.Serta memproses kelebihan pembayaran kepada PT APP sebesar Rp606.554.688,48 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Previous Post

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Buka Pelatihan Ekonomi Kreatif Disbudpar

Next Post

Bhayangkara Fest 2024 Digelar Gratis untuk Masyarakat

Berita Lainnya

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Antikorupsi di Pelabuhan Balohan Sabang

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Antikorupsi di Pelabuhan Balohan Sabang

26 November 2025

MediaNanggroe.com — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh serta...

Cegah Penyalahgunaan Obat: BPOM Aceh Hadir Warnai Peringatan Hari Apoteker Sedunia

Cegah Penyalahgunaan Obat: BPOM Aceh Hadir Warnai Peringatan Hari Apoteker Sedunia

17 November 2025

Mediananggroe.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh( BPOM Aceh) turut hadir berpartisipasi sebagai narasumber pada acara...

Investor Malaysia Tinjau Sabang, Rencana Bangun Hub Bunkering Internasional

Investor Malaysia Tinjau Sabang, Rencana Bangun Hub Bunkering Internasional

5 November 2025

MediaNanggroe.com - Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mendampingi Chief Executive Officer (CEO) Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, yang...

Load More
Next Post
Bhayangkara Fest 2024 Digelar Gratis untuk Masyarakat

Bhayangkara Fest 2024 Digelar Gratis untuk Masyarakat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In