Mediananggroe.com, Banda Aceh – Paket Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam kota Sabang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK, tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Laporarn Pemeriksaan Keungan (LHP) diketahui Pemerintah Kota Sabang telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp194.012.217.739,00, dengan realisasi sebesar Rp175.220.991.391,70 atau 90,31% dari anggaran. Sebagian dari realisasi tersebut dialokasikan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp13.287.069.336,00. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran ini.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas kegiatan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Sabang, khususnya Paket Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam yang dilaksanakan oleh PT APP. Sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 04/SP-KONST/BPBD-PPA/2023 tanggal 7 Agustus 2023, nilai proyek ini awalnya sebesar Rp9.987.521.000,00. Adendum kontrak pertama dan kedua menaikkan nilai kontrak menjadi Rp10.910.469.000,00 dengan penambahan waktu pelaksanaan hingga 28 Desember 2023. Pekerjaan ini telah selesai dan diserahterimakan sesuai BAST Nomor 14/BAPP-FINAL.I/BPBD-PPA/2023 tanggal 22 Desember 2023, dengan pembayaran penuh sebesar Rp10.910.469.000,00.
Namun, pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian mutu beton oleh Laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp606.554.688,48. Kekurangan ini terdeteksi dalam beberapa komponen pekerjaan:
Diantaranya kekurangan volume pada Pemasangan Geotextile: Rp180.750.000,00, Beton K-300 Dinding Sea Wall: Rp170.789.227,09, Bekisting Dinding: Rp18.489.225,96 serta pada Pemasangan Batu 1:4 Dasar Dinding Sea Wall: Rp236.526.235,43
BPK menyatakan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan beberapa peraturan diantaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang sesuai dengan aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan lokasi.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang menyatakan bahwa pembayaran harus mengacu pada kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. Akibat dari ketidaksesuaian ini, terjadi kelebihan pembayaran kepada PT APP sebesar Rp606.554.688,48.
Penyebab utama masalah ini adalah kurang optimalnya pengawasan oleh Kepala BPBD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dan kurang cermatnya PPTK dalam mengendalikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Pj. Wali Kota/Wali Kota Sabang agar memerintahkan Kepala BPBD selaku PA untuk mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dengan lebih optimal, Menginstruksikan PPTK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.Serta memproses kelebihan pembayaran kepada PT APP sebesar Rp606.554.688,48 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Discussion about this post