• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 22 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home RBI Aceh

Ketua RBI Aceh Kecam Tindakan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Minta Polisi Hukum Pelaku Seberat-Beratnya

lasdianto by lasdianto
8 Agustus 2022
in RBI Aceh
Ketua RBI Aceh Kecam Tindakan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Minta Polisi Hukum Pelaku Seberat-Beratnya

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua RBI Aceh mengecam tindakan yang dilakukan oleh U (20) tahun, Pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, 8 Agustus 2022.

Pengecaman terhadap U (20) dilakukan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur Kembang (14) tahun, bukan nama sebenarnya di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh.

Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Ketua Komunitas Rabu Biru Indonesia (RBI) Aceh dan Solidaritas Perempuan Aceh Peduli Kemanusian Zulhafah Menyatakan “ mengecam tidakan yang dilakukan oleh seorang pemuda U (20) tahun terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu hotel di Banda Aceh”.

BacaJuga :

RBI Aceh Bantu Pembagunan Meunasah di Kecamatan Lhoong Aceh Besar

RBI Aceh Bantu Pembagunan Meunasah di Kecamatan Lhoong Aceh Besar

14 September 2022
Gerak Cepat RBI Aceh Bantu Korban Kebakaran

Gerak Cepat RBI Aceh Bantu Korban Kebakaran

13 September 2022

 

RBI Aceh medorong hukuman berat bagi pelaku atas tidakannya melakukan kekerasa seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang semestinya dia harus dilindungi, Tegas Zulhafah.

 

Kita Berharap Penyidik Polres Banda Aceh dapat menjerat pelaku dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diperkuat oleh surat MA bahwa Aceh tetap menggunakan Qanun dengan catatan hukumam yang digunakan yang seberat-beratnya bukan hukum cambuk dan akhirnya dapat bebas dari hukuman. Ujarnya.

 

Peran pengawasan dari orangtua juga menjadi penting, mengingat korban bepergian tanpa pendampingan orangtua, Tambahnya.

 

Kurangnya pengawasan orang tua menempatkan anak dalam situasi rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, tutup Zulhafah.

Previous Post

KKP Pulangkan Empat Nelayan Indonesia asal Aceh Timur dari Thailand

Next Post

Sekda Terima Suntikan Booster Ke 2

Berita Lainnya

RBI Aceh Bantu Pembagunan Meunasah di Kecamatan Lhoong Aceh Besar

RBI Aceh Bantu Pembagunan Meunasah di Kecamatan Lhoong Aceh Besar

14 September 2022

MediaNanggroe.com, Aceh Besar - Zulhafah Peduli melalui Komunitas Rabu Biru Indonesia (RBI) Aceh dan Solidaritas Perempuan Aceh Peduli Kemanusian menyalurkan...

Gerak Cepat RBI Aceh Bantu Korban Kebakaran

Gerak Cepat RBI Aceh Bantu Korban Kebakaran

13 September 2022

MediaNanggroe.com, Banda Aceh - Zulhafah Peduli melalui Komunitas Rabu Biru Indonesia (RBI) Aceh dan Solidaritas Perempuan Aceh Peduli Kemanusian menyalurkan...

RBI Aceh : Marak “Open BO Cewek” di Banda Aceh, Satpol PP Jangan Angkat Tangan

RBI Aceh : Marak “Open BO Cewek” di Banda Aceh, Satpol PP Jangan Angkat Tangan

10 Agustus 2022

MediaNanggroe.com, Banda Aceh - Menanggapi pemberintaan dari laman satpolppwh.acehprov.go.id, Senin (8/8/2022) dengan judul “ Satpol PP dan WH Aceh Kesulitan...

Load More
Next Post
Sekda Terima Suntikan Booster Ke 2

Sekda Terima Suntikan Booster Ke 2

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Hina Nabi di TikTok, Pria Asal Pidie Jaya Diseret ke Meja Hijau

Hina Nabi di TikTok, Pria Asal Pidie Jaya Diseret ke Meja Hijau

22 April 2026
Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

22 April 2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

21 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In