MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua RBI Aceh mengecam tindakan yang dilakukan oleh U (20) tahun, Pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, 8 Agustus 2022.
Pengecaman terhadap U (20) dilakukan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur Kembang (14) tahun, bukan nama sebenarnya di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh.
Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Jumat 5 Agustus 2022 malam.
Ketua Komunitas Rabu Biru Indonesia (RBI) Aceh dan Solidaritas Perempuan Aceh Peduli Kemanusian Zulhafah Menyatakan “ mengecam tidakan yang dilakukan oleh seorang pemuda U (20) tahun terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu hotel di Banda Aceh”.
RBI Aceh medorong hukuman berat bagi pelaku atas tidakannya melakukan kekerasa seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang semestinya dia harus dilindungi, Tegas Zulhafah.
Kita Berharap Penyidik Polres Banda Aceh dapat menjerat pelaku dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diperkuat oleh surat MA bahwa Aceh tetap menggunakan Qanun dengan catatan hukumam yang digunakan yang seberat-beratnya bukan hukum cambuk dan akhirnya dapat bebas dari hukuman. Ujarnya.
Peran pengawasan dari orangtua juga menjadi penting, mengingat korban bepergian tanpa pendampingan orangtua, Tambahnya.
Kurangnya pengawasan orang tua menempatkan anak dalam situasi rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, tutup Zulhafah.
Discussion about this post