MediaNannggroe.com, Banda Aceh – Penjual kopi dikawasan dibawah jembatan lamnyong menemukan mayat laki – laki mengapung di Krueng Lamnyong, Senin (18/3/2024) malam.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya membenarkan penemuan jasad laki – laki yang mengapung di Krueng Lamnyong.
“Benar, penemuan jasad laki – laki mengapung di perairan Krueng Lamnyong dilaporkan warga ke Polsek Syiah Kuala sekitar jam 19.50 WIB tadi,” ucap Cut Laila Surya.
Kapolsek mengatakan, almarhum BW (30) warga Tanjung Deah, Darussalam, Aceh Besar saat ditemukan dalam posisi telungkup dalam air menggunakan pakaian kaos biru corak merah oleh penjual kopi, Arie Wahyu Priady (21) warga gampong Pie, Meuraxa, Banda Aceh, yang saat itu sedang berjualan di bawah jembatan Lamnyong.
Yang melihat pertama sekali ada penjual kopi mobil dibawah jembatan Lamnyong, saat itu saksi sedang duduk menunggu pelanggan dan melihat kearah Krueng Lamnyong, ucapnya.
Saat saksi melihat, ia menyakinkan kepada temannya terlebih dahulu terkait apa yang dilihat, mereka pikir hanya sampah, akan tetapi ketika mendekati, ternyata mayat laki – laki dengan posisi telungkup, lalu melaporkan ke Polsek Syiah Kuala, sambung Kapolsek.
Setelah pihak Personil Polsek Syiah Kuala dan Sat Reskrim dan Piket Fungsi Polresta Banda Aceh mendatangi TKP dan langsung menarik garis “Police Line” di sekitaran TKP, dan mayat telah di bawa oleh pihak PMI kerumah Sakit Zainal Abidin, lanjut Kapolsek.
Setelah mengetahui korban warga gampong Tanjung Deah, Darussalam, Aceh Besar, lalu pihak Kepolisian menghubungi perangkat gampong.
Untuk sendal korban ditemukan 100 meter dari lokasi penemuan jasadnya, tambah Kapolsek.
Sementara itu, pihak keluarga menolak dilakukan Visum Et Revertum, dan menurut pihak keluarga, korban menderita penyakit epilepsi. Kini jenazah korban telah dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk disemayamkan, pungkas Kapolsek.
Discussion about this post