• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 16 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

lasdianto by lasdianto
11 Oktober 2021
in Hukum
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kg dengan cara diblender, Kamis (7/10/2021) di Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., dalam keterangannya persnya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang orang yang diduga kuat ada kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kg pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen, sedang
berada di Kota Medan.

Bermodalkan informasi tersebut, sebutnya, petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24).

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 kg di dalam semak-semak Desa Alue Johan, Kecamatan Pelimbang, Bireuen.

“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini dan ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka,” katanya.

Untuk pelaku, katanya lagi, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Previous Post

Klasemen Sementara – Mengejar Bayang-Bayang Juara Umum

Next Post

Siswi MA Insan Qur`ani Aceh Besar Juara 2 Lomba Fahmil Qur`an Tingkat Nasional

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Load More
Next Post
Siswi MA Insan Qur`ani Aceh Besar Juara 2 Lomba Fahmil Qur`an Tingkat Nasional

Siswi MA Insan Qur`ani Aceh Besar Juara 2 Lomba Fahmil Qur`an Tingkat Nasional

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

16 Juni 2026
Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

16 Juni 2026
BBPOM Aceh dan Pemkab Simeulue Perkuat Pengawasan Obat Makanan

BBPOM Aceh dan Pemkab Simeulue Perkuat Pengawasan Obat Makanan

16 Juni 2026
Kantor Cabang Luar Negeri Dubai Tumbuh Solid, BSI Mantap Akan Perluas Cabang ke Arab Saudi

Kantor Cabang Luar Negeri Dubai Tumbuh Solid, BSI Mantap Akan Perluas Cabang ke Arab Saudi

15 Juni 2026
KKI 2026 Usung Tema Aceh, BI Siapkan Panggung Nasional bagi UMKM dan Wastra Aceh

KKI 2026 Usung Tema Aceh, BI Siapkan Panggung Nasional bagi UMKM dan Wastra Aceh

15 Juni 2026
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In