• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 17 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Mengejar Uang Haram Para Koruptor di Swiss

editor by editor
16 September 2021
in Hukum
Mengejar Uang Haram Para Koruptor di Swiss

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Jakarta – Swiss kini tak lagi menjadi surga bagi para koruptor untuk menyimpan uang haramnya. Sejak Selasa, 14 September 2021, telah diberlakukan secara resmi Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance/MLA in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation).

Diberlakukannya perjanjian ini akan sangat membantu Indonesia dalam penegakan hukum, khususnya untuk asset recovery hasil pidana yang kemungkinan disimpan di Swiss. Di samping itu, memudahkan pula bagi para pihak dari kedua negara untuk bekerjasama dalam lingkup penyelesaian perkara pidana.

Pemberlakuan Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan sebuah capaian yang sangat signifikan, mengingat Swiss merupakan pusat finansial dunia. “Perjanjian ini merupakan perjanjian MLA pertama RI dengan negara Eropa sehingga akan membuka peluang pembentukan perjanjian MLA dengan negara-negara strategis lainnya di Kawasan,’’ demikian keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI (15/9/2021).

Perjanjian ini mengatur kerja sama bantuan hukum yang diharapkan dapat memperkuat pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang fiskal, termasuk perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Hal penting lain dari Perjanjian MLA RI-Swiss adalah mengenai asas retroaktif yang memungkinkan dilakukannya permintaan bantuan hukum timbal balik terhadap tindak pidana yang proses hukumnya dimulai sebelum berlakunya perjanjian ini. Penerapannya akan menguntungkan Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya pengembalian aset atau kerugian negara dari hasil tindak pidana yang di tempatkan di Swiss secara lebih optimal.

Proses Ratifikasi MLA melalui UU No. 5/2020

Perjanjian ini diawali pada saat kunjungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menemui mitranya Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss (4/2/2019).

Ketika itu mereka sepakat menandatangani MLA yang kemudian disusul dengan proses internal di negara masing-masing.

Setelah menandatangani kesepakatan itu, Indonesia menyelesaikan proses ratifikasinya melalui UU No. 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Sementara, Swiss menyelesaikan proses internalnya pada Juli 2021 lalu. Kedua pihak selanjutnya memberitahukan penyelesaian proses tersebut melalui pertukaran nota diplomatik.

Lebih jauh Menteri Yasonna mengatakan bahwa kemajuan teknologi informasi membuat perpindahan dana dan/atau aset dari suatu negara ke negara lainnya dapat berlangsung dengan mudah. Selain berdampak positif, hal ini juga berdampak negatif dengan timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional.

Maka tak pelak lagi bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerjasama bilateral dan multirateral. Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Menyadari hal tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss sepakat mengadakan kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana,” ujar Menteri Yasonna.

 

Keterangan Foto: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H.Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss setelah menandatangani Perjanjian MLA (4 februari 2019)

Previous Post

Pemerintah Aceh Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden Jokowi

Next Post

Jokowi Kunker ke Aceh-Sumut, Tinjau Vaksinasi-Beri Arahan Forkopimda

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Load More
Next Post
Jokowi Kunker ke Aceh-Sumut, Tinjau Vaksinasi-Beri Arahan Forkopimda

Jokowi Kunker ke Aceh-Sumut, Tinjau Vaksinasi-Beri Arahan Forkopimda

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

16 Juni 2026
Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

16 Juni 2026
BBPOM Aceh dan Pemkab Simeulue Perkuat Pengawasan Obat Makanan

BBPOM Aceh dan Pemkab Simeulue Perkuat Pengawasan Obat Makanan

16 Juni 2026
Kantor Cabang Luar Negeri Dubai Tumbuh Solid, BSI Mantap Akan Perluas Cabang ke Arab Saudi

Kantor Cabang Luar Negeri Dubai Tumbuh Solid, BSI Mantap Akan Perluas Cabang ke Arab Saudi

15 Juni 2026
KKI 2026 Usung Tema Aceh, BI Siapkan Panggung Nasional bagi UMKM dan Wastra Aceh

KKI 2026 Usung Tema Aceh, BI Siapkan Panggung Nasional bagi UMKM dan Wastra Aceh

15 Juni 2026
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In