• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 24 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Mengejar Uang Haram Para Koruptor di Swiss

editor by editor
16 September 2021
in Hukum
Mengejar Uang Haram Para Koruptor di Swiss

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Jakarta – Swiss kini tak lagi menjadi surga bagi para koruptor untuk menyimpan uang haramnya. Sejak Selasa, 14 September 2021, telah diberlakukan secara resmi Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance/MLA in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation).

Diberlakukannya perjanjian ini akan sangat membantu Indonesia dalam penegakan hukum, khususnya untuk asset recovery hasil pidana yang kemungkinan disimpan di Swiss. Di samping itu, memudahkan pula bagi para pihak dari kedua negara untuk bekerjasama dalam lingkup penyelesaian perkara pidana.

Pemberlakuan Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan sebuah capaian yang sangat signifikan, mengingat Swiss merupakan pusat finansial dunia. “Perjanjian ini merupakan perjanjian MLA pertama RI dengan negara Eropa sehingga akan membuka peluang pembentukan perjanjian MLA dengan negara-negara strategis lainnya di Kawasan,’’ demikian keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI (15/9/2021).

Perjanjian ini mengatur kerja sama bantuan hukum yang diharapkan dapat memperkuat pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

BacaJuga :

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang fiskal, termasuk perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Hal penting lain dari Perjanjian MLA RI-Swiss adalah mengenai asas retroaktif yang memungkinkan dilakukannya permintaan bantuan hukum timbal balik terhadap tindak pidana yang proses hukumnya dimulai sebelum berlakunya perjanjian ini. Penerapannya akan menguntungkan Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya pengembalian aset atau kerugian negara dari hasil tindak pidana yang di tempatkan di Swiss secara lebih optimal.

Proses Ratifikasi MLA melalui UU No. 5/2020

Perjanjian ini diawali pada saat kunjungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menemui mitranya Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss (4/2/2019).

Ketika itu mereka sepakat menandatangani MLA yang kemudian disusul dengan proses internal di negara masing-masing.

Setelah menandatangani kesepakatan itu, Indonesia menyelesaikan proses ratifikasinya melalui UU No. 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Sementara, Swiss menyelesaikan proses internalnya pada Juli 2021 lalu. Kedua pihak selanjutnya memberitahukan penyelesaian proses tersebut melalui pertukaran nota diplomatik.

Lebih jauh Menteri Yasonna mengatakan bahwa kemajuan teknologi informasi membuat perpindahan dana dan/atau aset dari suatu negara ke negara lainnya dapat berlangsung dengan mudah. Selain berdampak positif, hal ini juga berdampak negatif dengan timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional.

Maka tak pelak lagi bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerjasama bilateral dan multirateral. Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Menyadari hal tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss sepakat mengadakan kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana,” ujar Menteri Yasonna.

 

Keterangan Foto: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H.Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss setelah menandatangani Perjanjian MLA (4 februari 2019)

Previous Post

Pemerintah Aceh Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden Jokowi

Next Post

Jokowi Kunker ke Aceh-Sumut, Tinjau Vaksinasi-Beri Arahan Forkopimda

Berita Lainnya

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

8 April 2026

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke...

Load More
Next Post
Jokowi Kunker ke Aceh-Sumut, Tinjau Vaksinasi-Beri Arahan Forkopimda

Jokowi Kunker ke Aceh-Sumut, Tinjau Vaksinasi-Beri Arahan Forkopimda

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026
Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

23 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

23 April 2026
  • Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In