• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

redaksi by redaksi
11 Mei 2025
in Nasional
Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, di Semarang, Jumat (9/5/2025). ANTARA/Zuhdiar Laei/pri.

MediaNanggroe.com – Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa meski pengelolaan perguruan tinggi merupakan kewenangan pusat, pemerintah daerah tetap boleh memberikan dana hibah selama kampus penerima berbadan hukum. Ia mendorong pemda menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, terutama untuk mendukung hilirisasi riset.

“Ada peraturan pemerintah, peraturan Mendagri, boleh memberikan hibah meskipun perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu menurut UU Nomor 23/2014 adalah urusan pemerintah pusat kemudian (Kementerian) Dikti,” kata Tito melalui keterangan resmi,  saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, dengan Universitas Diponegoro Semarang sebagai tuan rumah, Jumat (9/5/2025).

Tito  menegaskan, bahwa pengelolaan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, jenjang SMA/SMK pada pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi pada pemerintah pusat.

“Tetapi, yang dimaksud itu adalah kurikulum, gurunya, soal susbtansi proses belajar mengajar itu yang dibagi (kewenangan). Tetapi, kalau mau memberikan hibah dalam bentuk bantuan, sepanjang berbadan hukum, boleh,” katanya.

BacaJuga :

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026
Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026

Ia mencontohkan terkait sektor agama yang selama ini menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah boleh saja membangun tempat ibadah dan memberikan hibah kepada lembaga keagamaan.

Tito mengimbau pemerintah daerah untuk bisa membangun kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi, terutama terkait hilirisasi riset.

Namun, kata dia, semuanya tetap kembali kepada perguruan tinggi untuk meyakinkan pemerintah daerah agar mau bekerja sama, sebab hukum pasar pasti berlaku.

Sementara itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Prof M Nasir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah tidak perlu khawatir untuk memberikan hibah ke perguruan tinggi karena sudah diatur oleh UU.

“Dalam hal ini, undang-undang itu sebenarnya sudah mengatur semuanya. Yaitu, pertama UU Pendidikan Tinggi itu sudah menyebutkan dana itu atau pendapatan itu bisa diperoleh dari APBN, bisa dari APBD, bisa bantuan, dan bisa pinjaman,” katanya.

Artinya, kata mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi itu, Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk bantuan pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

“Dan ini semua tergantung daerah masing-masing mana yang kuat (pendanaannya, red.). Alokasinya bisa berbentuk beasiswa, dan sebagainya,” katanya.

Previous Post

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

Next Post

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026

Mediananggroe.com - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menghadiri peluncuran InnoFood 2026 yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia...

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Kementerian Pertanian mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di sektor pertanian dengan mendorong penggunaan biodiesel pada alat dan mesin pertanian...

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

20 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menunjukkan komitmen nyata dalam mengayomi warganya di perantauan. Di bawah...

Load More
Next Post
BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In