MediaNanggroe.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi melarang pelaksanaan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, SMP, dan SMA. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) tanggal 23 Juni 2023.
SE dengan nomor 5548/C/HK.03.01/2023 itu ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Iwan Syahril. Surat tersebut ditujukan kepada kadis pendidikan provinsi, kadis pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah.
Kemendikbud Ristek menegaskan kepada kepala satuan pendidikan (sekolah), bahwa kegiatan wisuda yang dimaksudkan sebagai bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan bukan kegiatan wajib. “Tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” penegasan surat Kemendikbud.
Sekolah bersama komite juga diingatkan agar mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orang tua/wali murid. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Discussion about this post