MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif COVID-19 selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 3 % diantaranya meninggal dunia dan 9,5 % merupakani Orang Tanpa Gejala (OTG). Juga, 4,5 % dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU.
Karena hal tersebut, pemerintah memastikan ibu hamil bisa segera mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat COVID-19. Upaya tersebut diantaranya melalui percepatan vaksinasi dan penyiapan isolasi terpusat khusus bagi ibu hamil.
“Ibu hamil termasuk kelompok rentan dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus COVID-19,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate melalui siaran pers yang diterima Sabtu (21/8/2021).
Sebagai langkah preventif, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi karena Covid-19. Karenanya, sejak 2 Agustus 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 .
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat COVID-19 pada ibu hamil. Kelompok ibu hamil dinilai memiliki risiko tinggi apabila terpapar COVID-19 dan dapat berdampak pada kesehatan kandungan.
Terkait percepatan vaksinasi, Menteri Johnny kembali menggarisbawahi, bahwa vaksin COVID-19 terbukti aman dan efektif.
“Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga,” ujarnya.
Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin COVID-19, adalah sebagai berikut: Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu – 33 minggu, tekanan darah normal, tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
Dr. Boy Abidin, Dokter Spesialis Kebidanan menyebutkan, bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua jenis vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia.
“Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO, tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan,” ujarnya.
Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Di tersebutersebut, petugas akan melakukan skrining detail tentang kondisi ibu hamil selaku calon penerima vaksin.
“Bila ibu hamil atau keluarganya ragu, sebelum vaksin bisa mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis kandungan agar lebih tenang. Tapi ini sifatnya opsional karena sekarang, setelah vaksin ibu hamil dicanangkan, vaksinator sudah tahu bagaimana penanganannya. Vaksinasi tidak akanberdampak buruk bagi bayi selama sang ibu sehat,” kata dr. Boy.
Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari bidan, dokter, dokter kebidanan atau tenaga medis yangmenangani kehamilan.
Untuk mendapatkan informasi pendaftaran dan lokasi vaksin, bisa dengan mengakses websitehttps://pedulilindungi.id/ atau s.id/infovaksin.
Discussion about this post