Mediaananggroe.vom, Banda Aceh – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir yang didampingi oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melakukan pertemuan dengan seluruh Direktur/Pimpinan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Aceh pada Jum’at (7/2) di Banda Aceh. Pertemuan yang diinisiasi oleh Ketua Dewas BPJS Kesehatan ini dilakukan sebagai ajang diskusi dan mendengarkan aspirasi, saran dan masukan dari Direktur/Pimpinan Fasilitas Kesehatan untuk dicarikan solusi bersama dan sebagai upaya perbaikan bersama dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir pada kegiatan pertemuan tersebut memaparkan mengenai pengelolaan yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam penjaminan pelayanan kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan mengelola Upaya Kesehatan dalam hal Pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam Program JKN, sedangkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah peran dan tanggung jawab kementerian terkait dan dinas di pemerintah daerah yang tidak terikat dengan kepesertaan JKN.
“Dalam hal Demand/Supply Side Kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan pengelolaan Demand Side (cakupan peserta), sedangkan pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan (supply side) adalah peran dan tanggung jawab kementerian terkait, pemerintah daerah dan peran serta swasta. Oleh karena itu pentingnya saling berkomunikasi dan berkolaborasi berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkap Abdul Kadir.
Abdul Kadir menambahkan bahwa untuk terciptanya manajemen klaim JKN secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan 16/2019 BPJS Kesehatan, Dinkes, dan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan (fraud). Menurut Abdul Kadir pentingnya rumah sakit sebelum mengajukan klaim pelayanan ke BPJS Kesehatan dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan klaim oleh Tim Pencegahan Kecurangan Rumah Sakit .
“Dukungan yang kami harapkan kepada fasilitas kesehatan khususnya Rumah Sakit dan Klinik Utama yaitu komitmen dalam optimalisasi verifikasi internal dan pelaksanaan UR sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya serta Komitmen Manajemen RS dalam mendukung keberhasilan program JKN dengan mengajukan klaim yang berkualitas. Selanjutnya juga Komitmen bersama dalam membangun sistem pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program JKN,” harap Abdul Kadir.
Sementara itu, Ketua PERSI Aceh Azharuddin mengatakan saat ini jumlah rumah sakit yang ada di Aceh berjumlah kurang lebih 70 rumah sakit dengan berbagai tipe termasuk klinik utama. Azharuddin juga mengungkapkan jika kerja sama, komunikasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selama ini berjalan baik, kemudian mendapatkan respon cepat dan memberikan solusi terhadap permasalahan.
“Mengenai pengajuan klaim dari rumah sakit kepada BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori klaim pending, kepada rumah sakit diimbau untuk dapat belajar kepada rumah sakit TNI/Polri atau rumah sakit swasta lainnya yang minim klaim pending. Harapannya untuk dapat diberikan pelatihan dan praktik secara bersama-sama antara BPJS Kesehatan dengan Klinik,” ujar Azharuddin.
Anggota PERSI lainnya, Wachyoe Hadi Saputra menyoroti adanya perubahan kebijakan dan regulasi nantinya mengenai kelas rumah sakit yang kemungkinan akan berdampak pada tarif rumah sakit dan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal lainnya Wachyoe juga menyampaikan harapannya agar adanya bridging antara Aplikasi BPJS Kesehatan dengan Aplikasi Kementerian Kesehatan sehingga yang memiliki tugas dan target yang hampir sama dapat diselesaikan pada satu aplikasi.(rq)
Discussion about this post