• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 12 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Kesehatan

BPJS Kesehatan Paparkan Capaian Kepatuhan Badan Usaha di Aceh

redaksi by redaksi
28 September 2023
in Kesehatan
BPJS Kesehatan Paparkan Capaian Kepatuhan Badan Usaha di Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk meningkatkan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Aceh pada Selasa (26/9) di Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota forum yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mariamah mengatakan kepatuhan badan usaha tidak hanya dari sisi kepatuhan mendaftar, namun juga terkait kepatuhan dalam pemberian data secara lengkap dan benar serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran JKN setiap bulannya.

“Untuk Aceh, capaian kepatuhannya semakin baik namun masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan secara keseluruhan pekerjanya. Ada juga beberapa badan usaha yang tidak patuh membayarkan iurannya sehingga terdapat tunggakan yang terlalu besar. Terhadap badan usaha yang tidak patuh tersebut BPJS Kesehatan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan terhadap badan usaha yang tidak patuh. Jika dilihat dari data efektifitas SKK tahun 2022 iuran JKN yang dibayarkan oleh badan usaha atas hasil SKK mencapai progress 71,33%, kemudian pada tahun 2023 yaitu sampai dengan bulan Agustus mencapai 35,31%. Untuk selanjutnya ditahun 2023 akan ada 21 badan usaha yang mengalami tunggakan iuran JKN yang berpotensi untuk di SKK kan,” ungkap Mariamah.

Mariamah berharap dengan sinerginya stakeholder ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha sehingga para pemberi kerja dan pekerja tidak lagi mendaftar sebagai segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melaui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurut Mariamah, jika pekerja dan pemberi kerja mendaftar melalui Program JKA maka akan membebani anggaran daerah, sedangkan kewajiban setiap badan usaha adalah wajib mendaftarkan pekerja melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

BacaJuga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Disabilitas hingga Lansia

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Disabilitas hingga Lansia

12 Juni 2025
Kolaborasi BPJS Kesehatan–PERDOSNI: Langkah Strategis Tangani Penyakit Kronis di Masyarakat

Kolaborasi BPJS Kesehatan–PERDOSNI: Langkah Strategis Tangani Penyakit Kronis di Masyarakat

1 Juni 2025

“Dukungan lainnya kami butuhkan adalah diterbitkannya Surat Edaran oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terkait Arahan Optimalisasi SKK di Kab/Kota kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan selanjutnya dukungan atas Tindak Lanjut SKK yang telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan. Kemudian kepada DPM-PTSP Aceh untuk dapat mewajibkan Kepesertaan JKN bagi badan usaha yang melakukan pembuatan dan perpanjangan izin (Manual/OSS). Selanjutnya Mariamah kepada Dinas Tenaga Kerja mohon dukungan untuk pembaruan data pekerja badan usaha termasuk yang tutup atau pailit dan optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan badan usaha bersama disnaker,” harap Mariamah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh Hendra menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. Untuk dapat menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri di Aceh, Hendra mengatakan agar dapat dibuatkan pertemuan pembahasan bersama sehingga dapat mengetahui permasalahan ketidakpatuhan yang ada di Provinsi Aceh.

“Selain itu, mengenai penegakkan kepatuhan badan usaha, agar dapat diperoleh data badan usaha termasuk data badan usaha kecil namun memiliki omset besar tapi masih menggunakan JKA, mungkin dapat dibantu oleh Dinas PTSP Aceh nantinya untuk dapat kita tindaklanjuti,” kata Hendra.

Disisi lain, Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja, Jaminan Sosial, Perempuan dan Anak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Hasbuna mengatakan untuk penegakan kepatuhan badan usaha agar tidak menggunakan lagi JKA akan diupayakan pemberi kerjanya terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta JKN melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Selama ini para pelaku usaha masih menggunakan JKA untuk jaminan kesehatan pekerjanya. Yang telah kami lakukan dalam penegakkan kepatuhan oleh kami dari pengawas tenaga kerja hanya bisa memberikan rekomendasi kepada PTSP untuk menghentikan izin pelaku usaha tersebut, namun saran kami jika mendapatkan dukungan dari Walikota ataupun Bupati melalui Dinas Satpol PP untuk menegakkan kepatuhan badan usaha, harapannya didukung juga oleh dari pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN),” ucap Hasbuna.(rq)

Previous Post

BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh Bahas Strategi Perkuat Program JKN

Next Post

Fantastis!! Pemilihan Agam Inong Aceh 2023 Habiskan Anggaran Rp. 1.4 Miliar Lebih

Berita Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Disabilitas hingga Lansia

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Disabilitas hingga Lansia

12 Juni 2025

MediaNanggroe.com — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Biddokkes Polda Aceh menggelar layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi puluhan penyandang disabilitas,...

Kolaborasi BPJS Kesehatan–PERDOSNI: Langkah Strategis Tangani Penyakit Kronis di Masyarakat

Kolaborasi BPJS Kesehatan–PERDOSNI: Langkah Strategis Tangani Penyakit Kronis di Masyarakat

1 Juni 2025

MediaNanggroe.com – Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengajak Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (PERDOSNI) melakukan Manajemen Strategi...

Walikota Banda Aceh Berikan Penghargaan Collaboration Award Kepada BPJS Kesehatan

Walikota Banda Aceh Berikan Penghargaan Collaboration Award Kepada BPJS Kesehatan

30 Mei 2025

MediaNanggroe.com – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menjadi salah satu penerima Collaboration Award dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang diserahkan...

Load More
Next Post
Fantastis!! Pemilihan Agam Inong Aceh 2023 Habiskan Anggaran Rp.  1.4 Miliar Lebih

Fantastis!! Pemilihan Agam Inong Aceh 2023 Habiskan Anggaran Rp. 1.4 Miliar Lebih

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
Mualem Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

Mualem Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

9 Juli 2025
Kejati Aceh Tekankan Disiplin dan Efisiensi Pelayanan ASN Berbasis Nilai BerAKHLAK

Kejati Aceh Tekankan Disiplin dan Efisiensi Pelayanan ASN Berbasis Nilai BerAKHLAK

8 Juli 2025
Wagub Aceh: MBG Adalah Pondasi Pembangunan SDM dan Pengentasan Ketimpangan

Wagub Aceh: MBG Adalah Pondasi Pembangunan SDM dan Pengentasan Ketimpangan

7 Juli 2025
Gubernur Mualem: Aceh Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

Gubernur Mualem: Aceh Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

4 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Aceh Selatan: Rp835 Juta Lebih Diduga Tidak Sesuai Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK: Dana Non Kapitasi Prolanis Tidak Masuk APBK Aceh Selatan, Rp467 Juta Tidak Tercatat dalam Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In