MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk meningkatkan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Aceh pada Selasa (26/9) di Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota forum yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mariamah mengatakan kepatuhan badan usaha tidak hanya dari sisi kepatuhan mendaftar, namun juga terkait kepatuhan dalam pemberian data secara lengkap dan benar serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran JKN setiap bulannya.
“Untuk Aceh, capaian kepatuhannya semakin baik namun masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan secara keseluruhan pekerjanya. Ada juga beberapa badan usaha yang tidak patuh membayarkan iurannya sehingga terdapat tunggakan yang terlalu besar. Terhadap badan usaha yang tidak patuh tersebut BPJS Kesehatan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan terhadap badan usaha yang tidak patuh. Jika dilihat dari data efektifitas SKK tahun 2022 iuran JKN yang dibayarkan oleh badan usaha atas hasil SKK mencapai progress 71,33%, kemudian pada tahun 2023 yaitu sampai dengan bulan Agustus mencapai 35,31%. Untuk selanjutnya ditahun 2023 akan ada 21 badan usaha yang mengalami tunggakan iuran JKN yang berpotensi untuk di SKK kan,” ungkap Mariamah.
Mariamah berharap dengan sinerginya stakeholder ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha sehingga para pemberi kerja dan pekerja tidak lagi mendaftar sebagai segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melaui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurut Mariamah, jika pekerja dan pemberi kerja mendaftar melalui Program JKA maka akan membebani anggaran daerah, sedangkan kewajiban setiap badan usaha adalah wajib mendaftarkan pekerja melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Dukungan lainnya kami butuhkan adalah diterbitkannya Surat Edaran oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terkait Arahan Optimalisasi SKK di Kab/Kota kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan selanjutnya dukungan atas Tindak Lanjut SKK yang telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan. Kemudian kepada DPM-PTSP Aceh untuk dapat mewajibkan Kepesertaan JKN bagi badan usaha yang melakukan pembuatan dan perpanjangan izin (Manual/OSS). Selanjutnya Mariamah kepada Dinas Tenaga Kerja mohon dukungan untuk pembaruan data pekerja badan usaha termasuk yang tutup atau pailit dan optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan badan usaha bersama disnaker,” harap Mariamah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh Hendra menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. Untuk dapat menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri di Aceh, Hendra mengatakan agar dapat dibuatkan pertemuan pembahasan bersama sehingga dapat mengetahui permasalahan ketidakpatuhan yang ada di Provinsi Aceh.
“Selain itu, mengenai penegakkan kepatuhan badan usaha, agar dapat diperoleh data badan usaha termasuk data badan usaha kecil namun memiliki omset besar tapi masih menggunakan JKA, mungkin dapat dibantu oleh Dinas PTSP Aceh nantinya untuk dapat kita tindaklanjuti,” kata Hendra.
Disisi lain, Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja, Jaminan Sosial, Perempuan dan Anak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Hasbuna mengatakan untuk penegakan kepatuhan badan usaha agar tidak menggunakan lagi JKA akan diupayakan pemberi kerjanya terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta JKN melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Selama ini para pelaku usaha masih menggunakan JKA untuk jaminan kesehatan pekerjanya. Yang telah kami lakukan dalam penegakkan kepatuhan oleh kami dari pengawas tenaga kerja hanya bisa memberikan rekomendasi kepada PTSP untuk menghentikan izin pelaku usaha tersebut, namun saran kami jika mendapatkan dukungan dari Walikota ataupun Bupati melalui Dinas Satpol PP untuk menegakkan kepatuhan badan usaha, harapannya didukung juga oleh dari pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN),” ucap Hasbuna.(rq)
Discussion about this post