MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satpol PP dan WH Aceh dibantu TNI dan Polri serta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan 10 pasang yang diduga melakukan pelanggaran syariat islam dibeberapa Ruko berkedok penginapan kawasan Banda Aceh, Jumat (7/4/2023) malam hingga Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Dalam razia yang menurunkan puluhan personel itu mereka menyasar sejumlah Ruko yang diduga dijadikan tempat pasangan Non Muhrim.
Semua pasangan tergolong masih muda berusia 18 hingga 35 tahun, saat ditanyai petugas surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA, meraka hanya bisa memperlihatkan kepada petugas sebuah kertas yang menyatakan surat keterangan nikah.
Untuk pengecekan lebih lanjut, ke 10 pasangan tersebut untuk sementara diamankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk proses lanjut.
Amatan media dilapangan selain 10 pasangan yang diamankan, petugas juga mengamankan 3 orang pemilik Ruko tersebut.
Discussion about this post