Mediananggroe.com – Pemerintah Aceh memastikan pemenuhan tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu fokus utama dalam Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, saat membacakan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna, Jumat malam (26/9).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda menyebutkan bahwa perubahan APBA 2025 menampung sejumlah kebutuhan prioritas, antara lain, penyesuaian terhadap visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, pemberian bonus bagi atlet dan pelatih PON, peparnas, serta MTQ, hingga pemenuhan gaji dan tunjangan CPNS serta PPPK formasi 2025.
Selain itu, kebijakan belanja juga diselaraskan dengan isu-isu pembangunan strategis, seperti percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, pengendalian inflasi, penurunan stunting, serta hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Dalam paparannya, Sekda menyampaikan rincian perubahan struktur anggaran sebagai berikut:
1. Pendapatan: Rp10,64 triliun, berkurang Rp151,44 miliar dibandingkan APBA murni.
2. Belanja: Rp11,11 triliun, meningkat Rp110,94 miliar dibandingkan APBA murni.
3. Pembiayaan Neto: Rp472,26 miliar, meningkat Rp262,38 miliar dibandingkan APBA murni.
Dalam penyampaian nota keuangan tersebut Sekda menyampaikan harapan gubernur agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 dapat berjalan lancar serta segera disetujui bersama untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.











Discussion about this post