MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ada tren baru di kalangan sebagian remaja atau ABG di Aceh. Pasangan muda-mudi yang rata-rata masih berusia 18 hingga 30-an tahun melakukan nikah siri di kadhi liar. Dengan bekal surat keterangan nikah tersebut, mereka leluasa check-inn hotel. Sayangnya, praktek itu terendus petugas.
Ada dugaan, pernikahan itu tanpa diketahui orang tua masing-masing. Karena, secara logika normal tidak ada orang tua yang rela anak gadisnya nikah siri tanpa acara pesta. Apa lagi yang jadi pasangannya juga masih berusia muda. Sama-sama masih ABG.
Kasus nikah siri ABG Aceh ini terungkap lewat sebuah operasi yang dilancarkan polisi syariah di Banda Aceh, Sabtu (8/4/2023) dini hari. Dari sebuah ruko kawasan Kecamatan Kutaraja yang telah disulap jadi kos-kosan, petugas menangkap 10 pasangan muda. Uniknya, semua pasangan itu mengantongi surat keterangan nikah siri yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga swasta.
Dari informasi yang diterima media ini diketahui, Satpol PP dan WH Aceh melakukan razia untuk menertibkan penginapan yang diduga disalahgunakan oleh pasangan nonmahram. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas menyasar sejumlah lokasi.
Benar saja. Ketika melakukan penertiban di sebuah ruko yang telah disulap jadi kos-kosan, petugas mendapati 10 pasangan muda. Rata-rata masih berusia antara 18 hingga 35 tahun. Salah satu pasangan yang ditangkap, diketahui, baru menikah sekitar 1 bulan lalu di kadhi liar. Hal ini diketahui dari catatan yang tertera di “surat” nikah.
Menurut informasi, ketika petugas meminta surat nikah, tanpa canggung mereka langsung menyodorkan secarik kertas yang merupakan surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh pihak swasta. Untuk proses lebih lanjut, ke-10 pasangan tersebut kemudian digelandang ke kantor Satpol PP dan WH Aceh kawasan Jambo Tape Banda Aceh.[]
Discussion about this post