MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Wilayah Aceh melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal disejumlah toko di Banda Aceh dan Aceh Besar, 21 Mei 2024.
Petugas menyita 355 bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai berbagai merk dari toko dan kios pedagang.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin, SE,.MM. melalui Kasi Humas Mohammad Nanda Rahmana mengatakan petugas mendapatkan sebanyak 355 bungkus rokok yang tidak ada pita cukai.
Nanda menambahkan, pelaksanaan operasi pasar rokok illegal bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Rokok illegal yang kita sita tersebut berasal dari kios-kios pedangan, untuk Banda Aceh tepatnya di jalan Seulawah Neusu, sedangkan di Aceh Besar di Bundaran Lambaro dan Lamreh jalan Banda Aceh Medan, ujarnya.
Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok, tambah Nanda.
Lebih lanjut Nanda menjelaskan, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.
“Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda,” ujarnya.
Salah satu tugas kita adalah penegakan hukum terhadap rokok ilegal, maka dari itu kita bekerjasama dalam operasi pasar untuk mencegahnya peredaran rokok ilegal, tutup Nanda.
Discussion about this post