• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 26 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

SAPA: Pungutan Daftar Ulang Melanggar Aturan, Kepala Madrasah Harus Dicopot

redaksi by redaksi
18 Mei 2025
in Aceh
SAPA: Pungutan Daftar Ulang Melanggar Aturan, Kepala Madrasah Harus Dicopot

MediaNanggroe.com – Dunia pendidikan Aceh kembali tercoreng. Seorang petani cabai asal Gampong Rukoh, Banda Aceh, gagal menyekolahkan anaknya ke salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) karena tidak mampu membayar biaya daftar ulang yang dibebankan pihak madrasah.

Kisah memilukan ini menyulut perhatian publik dan membuka tabir praktik pungutan liar (pungli) yang diduga marak terjadi di berbagai madrasah negeri lainnya, baik jenjang MIN, MTsN, maupun MAN, tidak hanya di Banda Aceh tetapi juga di sejumlah daerah lain di Aceh.

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengecam keras praktik pungli di lingkungan madrasah negeri. Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera turun tangan.

“Kepala madrasah yang terbukti melakukan pungutan liar harus dicopot dari jabatannya dan seluruh uang yang dipungut secara tidak sah wajib dikembalikan ke orang tua murid,” kata Fauzan, Minggu 18 Mei 2025.

BacaJuga :

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026

Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas-jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran hukum,” jelas Fauzan.

Ia menyebut, kasus yang menimpa anak petani cabai tersebut merupakan bukti nyata gagalnya pengawasan dan lemahnya integritas pimpinan madrasah.

“Kepala madrasah yang bermental korup tidak layak memimpin institusi pendidikan. Mereka harus dipecat. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan kotor,” tegasnya.

Lebih lanjut, SAPA mendesak Kemenag untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh madrasah negeri yang terindikasi melakukan pungutan liar. SAPA juga meminta agar setiap dana yang dipungut secara ilegal segera dikembalikan kepada para wali murid tanpa syarat.

Fauzan menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa yang dijamin konstitusi, dan tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena persoalan ekonomi.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, adil, dan bisa diakses siapa pun tanpa diskriminasi. Jangan biarkan praktik pungli memutus masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya.

Previous Post

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Amankan 90.000 Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

Next Post

Tegas! Wali Kota Illiza dan Wakilnya Turun Langsung Tertibkan Baliho Ilegal di Tengah Kota

Berita Lainnya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026

BANDA ACEH – Keamanan pangan di lingkungan sekolah tidak cukup hanya dengan edukasi dan intervensi. Praktik keamanan pangan yang telah...

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Rekrutmen dan Pembelajaran Satuan Karya...

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026

ACEH BESAR – Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Load More
Next Post
Tegas! Wali Kota Illiza dan Wakilnya Turun Langsung Tertibkan Baliho Ilegal di Tengah Kota

Tegas! Wali Kota Illiza dan Wakilnya Turun Langsung Tertibkan Baliho Ilegal di Tengah Kota

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In