BANDA ACEH – Realisasi keuangan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh masih tergolong rendah. Hingga pertengahan Juli 2026, serapan di tingkat Pemerintah Aceh baru mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen, sementara secara keseluruhan realisasi Tambahan TKD Provinsi baru 3,1 persen. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Aceh mempercepat pelaksanaan ratusan paket kegiatan agar manfaat anggaran segera dirasakan masyarakat terdampak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, Minggu (19/7), mengatakan percepatan pelaksanaan kegiatan Tambahan TKD dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
M. Nasir menyampaikan, secara keseluruhan terdapat 766 paket kegiatan dengan total anggaran Rp824,90 miliar yang dilaksanakan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Berdasarkan rekapitulasi hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket kegiatan atau 45,2 persen senilai Rp337,29 miliar (40,9 persen) telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Dari sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket atau 58,4 persen senilai Rp570,92 miliar (69,2 persen) telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia. Selain itu, 379 paket dengan nilai Rp546,25 miliar juga telah menandatangani kontrak sehingga pekerjaan fisik di lapangan diperkirakan akan terus meningkat.
Adapun realisasi keuangan tercatat mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen, dan menurut M. Nasir angka tersebut akan terus meningkat seiring percepatan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, realisasi Tambahan TKD mencapai Rp27,32 miliar atau 2,4 persen, yang terdiri atas sektor pendidikan Rp2,95 miliar (0,3 persen), infrastruktur Rp6,94 miliar (0,6 persen), pertanian Rp1,91 miliar (0,2 persen), serta urusan lainnya Rp15,53 miliar (1,3 persen).
Dengan demikian, realisasi Tambahan TKD di tingkat Provinsi mencapai 3,1 persen dan kabupaten/kota 2,4 persen. Capaian tersebut, kata M. Nasir, terus dipacu seiring selesainya dokumen penganggaran dan proses pengadaan yang sedang berjalan.
M. Nasir menegaskan, Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh optimis pelaksanaan seluruh kegiatan dapat terus dipercepat dan diselesaikan sesuai target sehingga dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar M. Nasir.











Discussion about this post