• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

PWI Aceh Kecam Arogansi Oknum DPRK Sabang, Minta Proses Hukum Transparan

redaksi by redaksi
9 September 2025
in Aceh
PWI Aceh Kecam Arogansi Oknum DPRK Sabang, Minta Proses Hukum Transparan

MediaNanggroe.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga mengancam wartawan Serambi Indonesia, adalah bentuk arogansi dan kekerasan non fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi lewat media.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos mengatakan profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang.

UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalalui berbagai media.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan,” tegas Azhari.

BacaJuga :

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

22 Juni 2026
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026

Ia menambahkan dalam Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun, serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

Lebih lanjut, terang Azhari, UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.

Terkait tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga menghalangi dan mengancam wartawan, Azhari menyatakan PWI siap melakukan advokasi terhadap kasus tersebut.

“Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” harapnya.

Dilaporkan ke Polisi

Tindakan arogan oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang diduga menghalangi sekaligus mengancam Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia, saat menjalankan tugas jurnalistik itu, telah dilaporkan ke Polres Sabang, Senin, 8 September 2025.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, oknum anggota DPRK Sabang diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif dari harian Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via Whatsapp dengan Kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut.

Beberapa hari setelahnya, pelaku yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.[]

Previous Post

Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Next Post

Melalui Goes to Campus, Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Aceh Antusias Pahami Program JKN

Berita Lainnya

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

22 Juni 2026

SUKA MAKMUE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja pegawai di BLUD...

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata...

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada...

Load More
Next Post
Melalui Goes to Campus, Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Aceh Antusias Pahami Program JKN

Melalui Goes to Campus, Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Aceh Antusias Pahami Program JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

22 Juni 2026
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In