• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

PT BMU Diminta Hentikan Aktivitas Penambangan di Kluet Tengah

redaksi by redaksi
1 September 2023
in Aceh
PT BMU Diminta Hentikan Aktivitas Penambangan di Kluet Tengah

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST, DEA

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Wilayah Aceh. Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Marthunis, ST, DEA di ruang kerjanya, Selasa (15 Agustus 2023). Penjelasan Marthunis sekaligus memberikan gambaran terkait persoalan izin tambang yang sedang ramai dibicarakan di Aceh, termasuk oleh para pengunjuk rasa yang menggelar aksinya di Banda Aceh. “Kami sudah mengklarifikasi administratif dan melakukan evaluasi terhadap IUP Minerba sejak akhir tahun lalu,” jelas Marthunis yang didaulat sebagai Ketua Tim Evaluasi IUP Minerba dalam Wilayah Aceh.

Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Singkil itu menuturkan, Tim Evaluasi IUP Minerba dibentuk untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP di Aceh. Setiap pelaku usaha atau pemegang IUP, lanjutnya, memiliki kewajiban yang harus ditunaikan sesuai jenis izin yang diberikan.

Ia mencontohkan, setiap pelaku usaha pemegang IUP Minerba berkewajiban menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT). Keberadaan KTT sangat penting agar proses penambangan dilakukan sesuai dengan kaidah teknik penambangan yang baik. KTT bertangungjawab terhadap segala proses produksi penambangan mulai di hulu hingga ke hilir, tuturnya.

BacaJuga :

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

“Kami melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kewajiban pemegang IUP Minerba, mulai pemenuhan aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan juga aspek finansialnya,” jelas Marthunis.

Lebih lanjut, Marthunis menyebutkan, Khusus untuk PT. BMU, tim evaluasi mendapatkan beberapa temuan, seperti yang diungkapkan para demonstran yaitu menambang dan memroses komoditas yang di luar izin yang diberikan. Atas temuan ini, tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas LHK, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Inspektur Tambang sedang mengkaji sanksi apa yang secara peraturan layak diberikan kepada pemilik IUP. “Karena itu, para demonstran diharapkan untuk bersabar sambil mengawal menurut regulasi yang berlaku tindak lanjut temuan tersebut,” kata Marthunis. “Yang jelas, tim evaluasi sudah menginstruksikan pada PT BMU untuk menghentikan segala aktivitas penambangan,” kata Marthunis lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B yang membawahi sektor Pertambangan Minerba pada DPMPTSP Aceh, Marzuki, SH menuturkan bahwa Tim Evaluasi telah mengumpulkan data primer maupun data sekunder sekitar 15 IUP Minerba yang antara lain berlokasi di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, data dokumen administratif maupun data-data hasil observasi di lapangan sedang dianalisis oleh masing-masing anggota tim evaluasi sesuai kewenangannya. Anggota Tim Evaluasi dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban pemegang IUP dari aspek lingkungan Anggota dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek teknis pertambangan.

Selanjutnya, kata Marzuki, Anggota Tim Evaluasi dari unsur DPMPTSP Aceh, Biro Hukum, dan Biro Ekonomi Setda Aceh, menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek administratif, aspek regulasi, dan aspek finansial. Setiap pemegang IUP Minerba wajib memenuhi semua aspek yang menjadi kewajiban dan komitmen menjalankan usaha sesuai jenis IUP Minerba yang diberikan, urainya.

Ia mencontohkan, pemegang IUP Minerba Bijih Besi tidak dibenarkan melakukan penambangan terhadap bahan mineral lainnya. Apabila menemukan bahan mineral lain yang berasosiasi di dalam wilayah IUP-nya, maka untuk dapat menambang mineral yg berasosiasi tersebut pelaku usaha harus melakukan eksplorasi lanjutan untuk mengetahui berapa cadangannya disamping itu juga mereka wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melakukan penambangan bahan mineral yang tidak sesuai dengan IUP yang telah diberikan merupakan tindakan ilegal, dan ada sanksi hukumnya,” tukas alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu.

Previous Post

Libatkan Mahasiswa KKN, DLH Aceh Besar Bersihkan Sampah di Jantho dan Blang Bintang

Next Post

Pemerintah Aceh Launching Klinik e-Catalog Lokal Aceh

Berita Lainnya

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik NgoPI Disertasi...

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah aspek yang masih perlu dibenahi...

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pusat Statistik...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Launching Klinik e-Catalog Lokal Aceh

Pemerintah Aceh Launching Klinik e-Catalog Lokal Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In