MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Wilayah Aceh. Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Marthunis, ST, DEA di ruang kerjanya, Selasa (15 Agustus 2023). Penjelasan Marthunis sekaligus memberikan gambaran terkait persoalan izin tambang yang sedang ramai dibicarakan di Aceh, termasuk oleh para pengunjuk rasa yang menggelar aksinya di Banda Aceh. “Kami sudah mengklarifikasi administratif dan melakukan evaluasi terhadap IUP Minerba sejak akhir tahun lalu,” jelas Marthunis yang didaulat sebagai Ketua Tim Evaluasi IUP Minerba dalam Wilayah Aceh.
Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Singkil itu menuturkan, Tim Evaluasi IUP Minerba dibentuk untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP di Aceh. Setiap pelaku usaha atau pemegang IUP, lanjutnya, memiliki kewajiban yang harus ditunaikan sesuai jenis izin yang diberikan.
Ia mencontohkan, setiap pelaku usaha pemegang IUP Minerba berkewajiban menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT). Keberadaan KTT sangat penting agar proses penambangan dilakukan sesuai dengan kaidah teknik penambangan yang baik. KTT bertangungjawab terhadap segala proses produksi penambangan mulai di hulu hingga ke hilir, tuturnya.
“Kami melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kewajiban pemegang IUP Minerba, mulai pemenuhan aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan juga aspek finansialnya,” jelas Marthunis.
Lebih lanjut, Marthunis menyebutkan, Khusus untuk PT. BMU, tim evaluasi mendapatkan beberapa temuan, seperti yang diungkapkan para demonstran yaitu menambang dan memroses komoditas yang di luar izin yang diberikan. Atas temuan ini, tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas LHK, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Inspektur Tambang sedang mengkaji sanksi apa yang secara peraturan layak diberikan kepada pemilik IUP. “Karena itu, para demonstran diharapkan untuk bersabar sambil mengawal menurut regulasi yang berlaku tindak lanjut temuan tersebut,” kata Marthunis. “Yang jelas, tim evaluasi sudah menginstruksikan pada PT BMU untuk menghentikan segala aktivitas penambangan,” kata Marthunis lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B yang membawahi sektor Pertambangan Minerba pada DPMPTSP Aceh, Marzuki, SH menuturkan bahwa Tim Evaluasi telah mengumpulkan data primer maupun data sekunder sekitar 15 IUP Minerba yang antara lain berlokasi di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Ia menjelaskan, data dokumen administratif maupun data-data hasil observasi di lapangan sedang dianalisis oleh masing-masing anggota tim evaluasi sesuai kewenangannya. Anggota Tim Evaluasi dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban pemegang IUP dari aspek lingkungan Anggota dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek teknis pertambangan.
Selanjutnya, kata Marzuki, Anggota Tim Evaluasi dari unsur DPMPTSP Aceh, Biro Hukum, dan Biro Ekonomi Setda Aceh, menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek administratif, aspek regulasi, dan aspek finansial. Setiap pemegang IUP Minerba wajib memenuhi semua aspek yang menjadi kewajiban dan komitmen menjalankan usaha sesuai jenis IUP Minerba yang diberikan, urainya.
Ia mencontohkan, pemegang IUP Minerba Bijih Besi tidak dibenarkan melakukan penambangan terhadap bahan mineral lainnya. Apabila menemukan bahan mineral lain yang berasosiasi di dalam wilayah IUP-nya, maka untuk dapat menambang mineral yg berasosiasi tersebut pelaku usaha harus melakukan eksplorasi lanjutan untuk mengetahui berapa cadangannya disamping itu juga mereka wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melakukan penambangan bahan mineral yang tidak sesuai dengan IUP yang telah diberikan merupakan tindakan ilegal, dan ada sanksi hukumnya,” tukas alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu.
Discussion about this post