• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 17 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pj Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raqan RAPBA 2024

redaksi by redaksi
19 Desember 2023
in Aceh
Pj Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raqan RAPBA 2024

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (18/12/2023) malam.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (18/12/2023) malam.

Pendapat akhir Gubernur disampaikan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Sidang Paripurna DPRA yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Safaruddin.

Penjabat Gubernur mengawali penyampaiannya dengan berterimakasih kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRA yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan Raqan Aceh tentang RAPBA 2024.

Selanjutnya Penjabat Gubernur menyampaikan sejumlah poin, yakni berkenaan dengan solusi peningkatan pendapatan asli Aceh (PAA) pada tahun 2024, Pemerintah Aceh terus melakukan upaya intensifikasi terhadap pajak Aceh dan retribusi Aceh, melakukan ekstenfikasi terhadap sumber-sumber PAA yang baru dengan memaksimalkan pengguna aset yang ada serta menyempurnakan regulasi berkaitan dengan pemanfaatan aset jangka panjang.

BacaJuga :

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Kemudian, Pemerintah Aceh akan terus berupaya meningkatkan nilai transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat ke Aceh, salah satunya dengan memperbaiki kinerja sehingga mendapatkan dana insentif fiskal pada berbagai bidang, seperti bidang penurunan kemiskinan ekstrem, bidang penggunaan produk dalam negeri. “Di samping itu terus berupaya mendapatkan sumber transfer baru dari Pemerintah Pusat seperti DBH sawit dengan memperbaiki data petani dan data kebun sawit,” kata Achmad Marzuki.

Selanjutnya, Penjabat Gubernur juga menyampaikan berkenaan dengan program strategis nasional, Pemerintah Aceh dikatakan telah mengusulkan program prioritas daerah yang berpedoman pada instruksi Presiden nomor 3 tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas dalam daerah.

Lebih lanjut, berkenaan dengan pendanaan dan jadwal pelaksanaan PON XXI Aceh – Sumut tahun 2024 serta pelaksanaan Pilkada Serentak, Achmad Marzuki mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat dan stakeholder terkait.

Kemudian, terkait penurunan dan berakhirnya Dana Otsus, Pemerintah Aceh kata Achmad Marzuki telah melakukan beberapa upaya, seperti pengkajian terhadap efektivitas dana Otsus, menyampaikan surat kepada Presiden dan telah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu dengan melakukan pertemuan pada 14 Desember 2023 untuk pertimbangan perpanjangan Dana Otsus Aceh.

Pada kesempatan itu Penjabat Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRA atas saran dan masukan mereka serta kepada fraksi-fraksi atas pendapat akhir mereka. “Akan menjadi pertimbangan untuk kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Penjabat Gubernur.

Previous Post

Sekda Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar DPR Aceh Terkait Qanun APBA 2024

Next Post

Satu Warga Rohingya Ditetapkan Tersangka Atas Perdagangan Manusia

Berita Lainnya

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road to FESyar 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi...

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

MediaNanggroe.com - BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI...

Load More
Next Post
UNHCR Mulai Mendata Pengungsi Rohingya di BMA

Satu Warga Rohingya Ditetapkan Tersangka Atas Perdagangan Manusia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In