MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memerintahkan Sekda Taqwallah agar menghentikan sementara kegiatan evaluasi dana desa dan pemantapan GISA. Perintah penundaan dikaitkan dengan pemberlakukan PPKM level 1.
Perintah Pj Gubernur, diketahui, dari pesan WhatsApp (WA) yang beredar di lingkungan ASN Aceh. Pesan dengan format khas itu, menurut sebuah sumber, datang dari Sekda Taqwallah.
Pesan WA itu diberi judul “Tunda Acara Evaluasi Dana Desa dan Pemantapan GISA 9 Kab/kota.” Perintah itu ditujukan kepada para Sekda kabupaten/kota dan 4 kepala SKPA, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, dan kepala BKKBN Aceh.
Kepada penerima pesan disampaikan, bahwa penudaan acara evaluasi dana desa (DD) dan pemantapan Gerakan Immunisasi dan Stunting Aceh (GISA) dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap arahan Pj Gubernur Aceh. “Tinjut dan Arahan bp Gubernur,” bunyi kalimat khas yang biasanya digunakan Sekda Taqwallah.
Dijelaskan, penundaan kegiatan kujungan kerja para pejabat provinsi ke kabupaten/kota akibat adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1. “Maka di TUNDA Sementara Acara Evaluasi Dana Desa dan Pemantapan GISA utk 9 Kab/kota Yg belum,” demikian penegasan bahasa pengirim pesan.
Adapun Kabupaten Kota yang ditunda sementara berdasarkan jadwal kegiatan yang direncanakan pada tanggal 7 – 13 September 2022, meliputi :
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Seumeulue dan
- Kota Sabang.
Kepala Bagian Humas Setda Aceh, Muhammad Gade, yang dikonfirmai Kabar Aktual, Selasa (6/9/2022) malam, membenarkan informasi penundaan evaluasi DD dan pemantapan GISA. “Tapi, kegiatan bagi-bagi SK tetap jalan terus,” ujarnya melalui pesan WA.[]
Discussion about this post