• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pernyataan Resmi Terkait Penyegelan 250 Ton Beras Impor BPKS oleh Kementerian Pertanian

redaksi by redaksi
25 November 2025
in Aceh
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh memberikan klarifikasi resmi terkait penyegelan 250 ton beras impor oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, sejumlah poin penting disampaikan untuk meluruskan polemik yang berkembang di ruang publik, Selasa, 25 November 2025.

Gubernur Aceh memastikan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak terkait dalam proses impor 250 ton beras tersebut. Laporan lengkap mengenai persoalan ini juga telah disampaikan dan dipahami langsung oleh Gubernur.

Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa tingginya harga beras di Kota Sabang menjadi persoalan serius yang membebani masyarakat. Pasokan dari daratan kerap membuat harga melambung sehingga diperlukan langkah strategis. Berdasarkan kondisi tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi pilihan transisi yang dianggap paling relevan, terlebih Sabang memiliki keistimewaan sebagai kawasan bebas sesuai regulasi khusus yang mengatur wilayah tersebut.

Pemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menyebut beras impor itu ilegal, bersifat reaksioner dan tidak sensitif terhadap kondisi daerah, terutama Aceh sebagai wilayah yang memiliki latar sejarah sebagai daerah konflik. Pernyataan tersebut dianggap mendramatisir situasi seolah-olah terjadi pelanggaran hukum serius, padahal UUPA dan regulasi kawasan Sabang memberikan kewenangan jelas dalam skema pemasukan barang tertentu, termasuk beras.

BacaJuga :

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026

Selain itu, Pemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme dalam konteks impor beras tersebut telah menyudutkan Aceh, terlebih Aceh kini dipimpin oleh mantan Panglima GAM. Pemerintah Aceh menilai komentar tersebut terkesan tendensius dan tidak mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga stabilitas nasional.

Pemerintah Aceh meminta agar setiap polemik terkait kewenangan dan regulasi ke depan dapat disikapi dengan menjaga keharmonisan, demi mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat.

Gubernur juga berharap Menteri Pertanian segera melakukan uji laboratorium terhadap beras yang disegel, sesuai ketentuan yang berlaku, serta melepas beras tersebut untuk kebutuhan masyarakat Sabang setelah proses verifikasi selesai.

 

Previous Post

Aceh Besar Peringati Uro Lahe ke-69: Bupati Muharram Serukan Persatuan dan Percepatan Pembangunan

Next Post

Gubernur Minta Musprov PMI Aceh Ditunda, Soroti Minimnya Laporan dan Koordinasi Pengurus

Berita Lainnya

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Praktik belanja jasa iklan media di lingkungan pemerintah kembali disorot. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan publikasi pada...

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026

MediaNanggroe.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan...

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol...

Load More
Next Post
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Gubernur Minta Musprov PMI Aceh Ditunda, Soroti Minimnya Laporan dan Koordinasi Pengurus

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026
Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026
Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

27 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Miliaran untuk Rumah Dinas di Banda Aceh, Renovasi Berulang di Tengah Tuntutan Efisiensi

27 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In