MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Penyedikan dilakukan di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah, 21 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, Melalui Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan diperiksa sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Pengurus beserta Anggota Kelompok diduga penerima.
Selain itu, Para Keuchik dan Camat tempat lokasi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur turut dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Aceh, ujarnya.
lebih lanjut Ali menambahkan, dimana sebelumnya terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dimintai keretangan terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan saksi-saksi dipergunakan untuk pembuktian perkara Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik, tutup Ali.
Discussion about this post