• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 28 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pengukuhan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh oleh Gubernur Aceh di Anjung Mon Mata

Lasdianto by Lasdianto
23 April 2021
in Aceh
Pengukuhan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh oleh Gubernur Aceh di Anjung Mon Mata

Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT Mengukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jum'at (23/4/2021). Foto Humas Aceh

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah meyakini, kehadiran Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, akan mendorong kerjasama yang baik dan bebas korupsi antara pemerintah dan pihak swasta. Keberadaan komite ini diyakini akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional.

Optimisme tersebut disampaikan oleh Gubernur dalam sambutannya Pada Acara Pengukuhan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, di Anjong Mon Mata, Jumat (23/4/ 2021) sore. “Ada banyak cara yang perlu kita tingkatkan guna mengatasi terjadinya kasus korupsi itu. Salah satunya, yang kita perkuat adalah mengaktifkan kembali keberadaan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh. Saya meyakini keberadaan komite tersebut akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional dan tentu saja bebas dari korupsi,” kata Gubernur.

Untuk diketahui bersama, ide pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini merupakan gagasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KADIN, sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan lembaga swasta dalam penanggulangan kasus korupsi di semua tingkatan.

“Sangat penting melibatkan lembaga swasta dalam upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi, sebab banyak sekali kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan justru melibatkan pihak swasta. Bahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tegas menyatakan bahwa korporasi juga bisa didakwa sebagai pihak yang terlibat dalam pidana korupsi,” kata Nova.

BacaJuga :

Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

27 Oktober 2026
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

26 Oktober 2026

Gubernur Aceh menjelaskan, potensi keterlibatan swasta dalam kasus korupsi masih sangat tinggi. Oleh karena itu, dirinya menyambut baik kehadiran dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kepengurusan komite ini.

Setidaknya ada empat bidang utama yang menjadi tugas Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh ini, yaitu memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dunia usaha dan pemerintah, Menginventarisasi dan membahas isu strategis pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aceh.

Selanjutnya, komite ini juga bertugas mensosialisasikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan masyarakat dunia usaha, serta memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah Aceh terkait solusi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam beraktifitas, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh ini bertanggungjawab kepada Gubernur. Oleh karena itu, Gubernur berpesan agar dalam periode tertentu, komite menyerahkan laporan kegiatannya kepada Gubernur Aceh.

Potensi Penyelewengan Masih Tinggi

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Maret lalu, Pemerintah Aceh, KPK dan Pemerintahan Kabupaten/kota baru saja menyelenggarakan Rapat Kerja yang membahas langkah-langkah pemberantasan korupsi secara terintegrasi di Aceh.

Dalam pertemuan itu, KPK membahas hasil evaluasi terkait capaian Monitoring Control of Prevention (MCP) untuk pencegahan korupsi di Aceh sepanjang tahun 2020.
Ada delapan area intervensi yang menjadi fokus program MCP, antara lain, Perencanaan dan penganggaran APBA, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, penggunaan dana desa, dan sebagainya. Semua area intervensi itu adalah bidang-bidang yang berpotensi terjadinya manipulasi.

“Hasil penilaian KPK terhadap capaian MCP tersebut, Aceh mendapat nilai agregat 50 persen. Nilai ini mengindikasikan masih tingginya potensi penyelewengan di daerah kita. Hasil evaluasi ini memang bisa saja kita perdebatkan. Tapi lebih baik kita lihat sisi positifnya saja. Mari kita jadikan penilaian KPK ini sebagai early warning, untuk menyiapkan perangkat yang lebih baik dalam mengantisipasi agar korupsi tidak terjadi di Aceh,” imbau Nova.

Oleh karena itu, Gubernur meyakini keberadaan komite ini akan menjadi simbol terjalinnya kerjasama yang harmonis antara swasta dan pemerintah, dalam upaya pencegahan korupsi di Bumi Serambi Mekah. Kehadiran komite ini diyakini dapat meminimalisir potensi terjadinya korupsi, dengan demikian nilai agregat Aceh dalam MCP KPK untuk pencegahan kasus korupsi akan lebih baik lagi di masa mendatang.

“Terima kasih kepada saudara-saudara yang telah berkenan masuk dalam Komite ini. Tugas yang saudara emban ini sangat mulia, karena tidak hanya penting untuk mendukung terciptanya tata kelola Pemerintahan yang bersih, tapi juga bagian dari ibadah. Tentu ini membutuhkan keseriusan dan menuntut kita untuk kerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas dari kita semua, selamat bekerja,” pungkas Gubernur.

Susunan personalia Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh terdiri atas, Dewan Penasehat: Gubernur Aceh, Sekda Aceh dan para bupati dan wali kota se-Aceh.

Dewan Pengawas: Inspektur Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Inspektur kabupaten/kota se-Aceh dan para Ketua Kadin kabupaten/kota. Pada posisi dewan pengurus, Ketua dijabat oleh Ketua Kadin Aceh, Wakil Ketua dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat itu, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, perwakilan Forkopimda Aceh serta Plt Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali.

Previous Post

Buat Status Buka Pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Media Sosial, MJ Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh

Next Post

Istri Melahirkan, Ayah Tiri Redupaksa Anak Dibawah Umur.

Berita Lainnya

Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

27 Oktober 2026

BANDA ACEH— Aktivis perempuan, Yulindawati, melayangkan kritik tajam terhadap program Pemerintah Kota Banda Aceh yang diduga menghabiskan anggaran sekitar Rp2...

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

26 Oktober 2026

Banda Aceh — Polda Aceh bersama Polres jajaran menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan...

Hadir di CFD Banda Aceh, BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan dan Dorong UMKM Naik Kelas

Hadir di CFD Banda Aceh, BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan dan Dorong UMKM Naik Kelas

26 Oktober 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat edukasi keamanan obat dan makanan...

Load More
Next Post
Istri Melahirkan, Ayah Tiri Redupaksa Anak Dibawah Umur.

Istri Melahirkan, Ayah Tiri Redupaksa Anak Dibawah Umur.

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Luncurkan BEWIZE Gold, Cash Management Pertama dari Bank Bullion dengan Layanan Emas Institusi

BSI Luncurkan BEWIZE Gold, Cash Management Pertama dari Bank Bullion dengan Layanan Emas Institusi

27 Oktober 2026
Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

27 Oktober 2026
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

26 Oktober 2026
Hadir di CFD Banda Aceh, BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan dan Dorong UMKM Naik Kelas

Hadir di CFD Banda Aceh, BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan dan Dorong UMKM Naik Kelas

26 Oktober 2026
Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

24 Oktober 2026
  • BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In