• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang Sudah Sesuai Aturan

lasdianto by lasdianto
22 Juni 2021
in Aceh
Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang Sudah Sesuai Aturan

Kepala Badan Kepegawaian Aceh: Abd. Qahar, S.Kom, MM.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Terbitnya SK Penetapan Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang berada pada bagian akhir dari Proses Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda). Termasuk SK Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, yang dikeluarkan setelah melalui serangkaian tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, Selasa 22 Juni 2021, menanggapi isu yang menyatakan pengangkatan Sekda Aceh Tamiang cacat hukum.

Qahar menjelaskan, SK hanya dapat terbit jika mendapatkan dua persetujuan Komisi ASN sebagai Lembaga berkompeten dan diberi wewenang mengawal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Persetujuan KASN pertama, adalah persetujuan untuk melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda dan setelah dilaksanakan kembali diajukan untuk mendapatkan persetujuan KASN terhadap proses pelaksanaan dan hasilnya,” ujar Qahar.

BacaJuga :

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

Selain itu KASN juga disebut tidak akan menyetujui dan tidak akan memberi rekomendasi jika terdapat cacat hukum pada pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Aceh Tamiang.

Bersamaan dengan itu, lanjut Qahar, Gubernur Aceh melalui BKA juga turut memeriksa semua kelengkapan dan proses pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekda Aceh Tamiang tersebut.

“Dan Rekomendasi KASN menunjukkan bahwa proses telah sesuai ketentuan,” kata Qahar.

Lebih lanjut, Qahar menerangkan, pengangkatan Sekda Aceh Tamiang dilakukan menggunakan metode Seleksi Terbuka sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, pada pasal 107 huruf c ayat 1 disebutkan, JPT pratama disyaratkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Sementara pada ayat 2 disebutkan harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Sedangkan ayat 3, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Selanjutnya pada ayat 4, JPT Pratama diharuskan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

“Pada ayat 5 juga disebutkan harus memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,” ujar Qahar.

Sedangkan pada ayat 6 dan 7 masing menyebutkan harus berusia paling tinggi 56 tahun; dan sehat jasmani dan rohani.

Lebih lanjut, Qahar mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan seleksi terbuka melalui Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Panitia seleksi itu dibentuk dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. 1205 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020.

“Proses pelaksanaan seleksi terbuka juga telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN sesuai dengan Surat No. B-3124/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Qahar.

Qahar melanjutkan, tahapan pelaksanaan seleksi terbuka dimulai sejak tanggal 12 Oktober sampai 7 Desember 2020. Tahapan itu sebelumnya juga telah diawali dengan pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, pengumpulan makalah, uji potensi dan kompetensi, presentasi makalah, wawancara dan rekam jejak serta pengumuman hasil seleksi terbuka.

Kemudian, hasil seleksi terbuka tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Ketua KASN dengan Nomor Surat: B-1558/KASN/04/2021 tanggal 19 April 2021 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam penjelasannya Qahar juga menerangkan bahwa dalam praktiknya Bupati dan Walikota di Aceh dalam mengisi jabatan Sekda dapat melaksanakan dengan landasan hukum baik itu PP No.58 Tahun 2009 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Di Aceh, ataupun menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

“Keduanya adalah peraturan yang sah berlaku dan menjadi landasan pelaksanaan yang diawasi secara ketat agar pelaksanaannya terjamin sesuai ketentuan hukum baik itu oleh masyarakat melalui publikasi saat proses sedang berjalan, maupun oleh lembaga Negara yang diberi kewenangan yaitu Komisi ASN.” []

Previous Post

Viral Polisi Syariah Dimaki Saat Razia Salon Di Kota Banda Aceh

Next Post

Inmendagri : Mal, Restoran, dan Warkop Buka Sampai Pukul 20.00 Wib

Berita Lainnya

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu dan...

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien. “Tidak boleh...

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa beberapa...

Load More
Next Post
Inmendagri : Mal, Restoran, dan Warkop Buka Sampai Pukul 20.00 Wib

Inmendagri : Mal, Restoran, dan Warkop Buka Sampai Pukul 20.00 Wib

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In