• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 1 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan keuangan pemerintah kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRA

editor by editor
25 Mei 2021
in Aceh
Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan keuangan pemerintah kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRA

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT. memberikan sambutan pada acara Silaturrahmi dan Penandatanganan Berita Acara, Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Parpol yang Memperoleh Kursi di DPRA Hasil Pemilu 2019, Tahun Anggaran 2021 di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Selasa (25/5/2021).

MediaNanggroe.com, BandaAceh – Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan keuangan pemerintah kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRA. Penandatanganan berita serah terima itu dilakukan bersama oleh semua parpol dan disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, di Aula Kesbangpol Aceh, Selasa 25/05/2021.

Dalam kesempatan itu Nova mengatakan, tujuan dari pemberian bantuan keuangan untuk partai politik adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. “Kegiatan pendidikan yang dimaksud adalah untuk peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Nova.

Dengan bantuan itu, lanjut Nova, diharapkan munculnya partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara serta untuk peningkatan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa. Dalam rangka memelihara persatuan serta kesatuan bangsa.

Nova berharap penggunaan bantuan keuangan itu agar benar-benar berpedoman pada aturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BacaJuga :

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026

Selain itu Nova mengajak seluruh pimpinan partai politik, baik partai politik lokal maupun partai politik nasional untuk bahu-membahu bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan dana bantuan keuangan partai politik itu untuk pengadaan alat-alat penanganan covid-19 seperti pengadaan hand sanitizer, masker, sabun cuci tangan, dan lain sebagainya untuk dibagikan kepada para kader partai politik bersangkutan dan masyarakat.
“Menurut hemat kami, kegiatan semacam itu juga bagian dari pembinaan kader partai politik,” kata Nova.

Gubernur menyebutkan, keterlibatan partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia bisa diibaratkan bagai dua sisi mata uang yang saling mempengaruhi. Partisipasi partai politik dalam setiap Pemilu menjadi harapan masyarakat untuk melahirkan kader-kader pemimpin yang berkualitas dan amanah. Untuk mewujudkan harapan tersebut partai politik mempunyai tanggung jawab melakukan proses pembangunan politik dengan cara mengedepankan pendekatan dengan masyarakat.

Pemerintah Aceh sendiri sangat mendukung proses pembangunan politik tersebut, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian dan penyaluran bantuan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA.

Pemberian dan penyaluran bantuan kepada parpol ini juga merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. []

Previous Post

Belanja Pakai Kantong Plastik di Banda Aceh dikenakan Biaya Rp.500, Mulai Berlaku 5 Juni

Next Post

Gubernur : Kaum Ibu Miliki Peran Penting Cegah Covid-19

Berita Lainnya

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026

Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalani tahapan visitasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang...

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terus mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan segar...

Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

29 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam...

Load More
Next Post
Gubernur : Kaum Ibu Miliki Peran Penting Cegah Covid-19

Gubernur : Kaum Ibu Miliki Peran Penting Cegah Covid-19

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

29 September 2026
Mobil EV Semakin Diminati Anak Muda, BSI Hadirkan Pembiayaan Terjangkau

Mobil EV Semakin Diminati Anak Muda, BSI Hadirkan Pembiayaan Terjangkau

29 September 2026
Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

29 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In