• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 17 Maret 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh  Melakukan Penyesuaian Dokumen Terkait Pelaksanaan Pengadaan Barang/Kasa Pemerintah

Lasdianto by Lasdianto
18 Juni 2021
in Aceh
Pemerintah Aceh  Melakukan Penyesuaian Dokumen Terkait Pelaksanaan Pengadaan Barang/Kasa Pemerintah

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Said Anwar Fuadi

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh  melakukan penyesuaian dokumen terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, agar tidak ada aturan yang dilanggar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh Said Anwar Fuadi, Kamis 17 Juni 2021, terkait tertundanya pengadaan barang/jasa yang sudah diplot dalam APBA tahun 2021.

Menurut Said, hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akibat penyesuaian dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya. “Termasuk telah diterbitkannya petunjuk teknis yang harus dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan penyedia sekaligus merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Yaitu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Juni 2021 sementara baru dipublikasi oleh LKPP RI pada laman https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp, yaitu tanggal 10 Juni 2021” ujar Said.

BacaJuga :

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

17 Maret 2026
Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Rp72,75 Miliar dari Presiden

17 Maret 2026

Said menambahkan, karena aturannya sudah keluar sehingga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) masih perlu melakukan sejumlah penyesuaian/penambahan terhadap dokumen persiapan pemilihan agar benar-benar sesuai dengan aturan baru dimaksud dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Said juga menerangkan, sebelumnya pada 22 Mei 2021 Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 602/9693 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Aceh.

Surat itu ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Direktur Pengembangan Profesi & Kelembagaan LKPP RI di Jakarta, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP RI di Jakarta, Inspektur Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, dan Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah.

Dalam Surat Edaran Gubernur itu dijelaskan latar belakang pengeluaran surat, yakni dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimaksud dan menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh,” bunyi lanjutan surat tersebut.

Said menambahkan, maksud dan tujuan dari Surat Edaran itu adalah untuk memberikan penjelasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah setelah terbitnya Surat Edaran Bersama. “Surat Edaran ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Said membacakan bunyi surat tersebut.

Adapun ruang lingkup dalam Surat Edaran tersebut meliputi delegasi kewenangan dan proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Lebih lanjut, Said menyebutkan terdapat sebelas poin arahan kepada para Kepala SKPA dalam surat tersebut terkait percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Poin-poin itu di antaranya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, SKPA agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari SIRUP (Sistem lnformasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing, serta E-Kontrak.

Selain itu, juga disebutkan dalam rangka memenuhi kewajiban untuk meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah.

Dalam poin itu juga disebutkan, SKPA wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

Selain itu, juga disebutkan, penyedia usaha non kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan wajib melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Previous Post

Tujuh Juru Parkir Liar di Boyong Ke Malpores, Dalam Operasi Premanisme Polres Aceh Utara

Next Post

Tujuh Orang Pelaku Pungli di Pasar Inpres Lhoksemawe Diringkus Tim Serber Pungli

Berita Lainnya

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

17 Maret 2026

MediaNanggroe.com — Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh memastikan tetap memberikan layanan operasional terbatas selama libur panjang Idul Fitri 1447...

Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Rp72,75 Miliar dari Presiden

17 Maret 2026

MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan sapi meugang senilai Rp72,75 miliar...

Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

17 Maret 2026

Silaturrahmi menjadi salah satu sarana efektif dalam mempererat ukhuwah serta membangun kekompakan antarorganisasi, sehingga mampu mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan....

Load More
Next Post
Tujuh Orang Pelaku Pungli di Pasar Inpres Lhoksemawe Diringkus Tim Serber Pungli

Tujuh Orang Pelaku Pungli di Pasar Inpres Lhoksemawe Diringkus Tim Serber Pungli

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

17 Maret 2026
Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Rp72,75 Miliar dari Presiden

17 Maret 2026
Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

17 Maret 2026
Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

17 Maret 2026
BSI Aceh Perkuat Literasi Keuangan Syariah Bersama Insan Pers

BSI Aceh Perkuat Literasi Keuangan Syariah Bersama Insan Pers

16 Maret 2026
  • THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In