• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh Ajak Pelaku UMKM Daftar Produknya di e-Katalog Lokal, Berikut Caranya:

Lasdianto by Lasdianto
10 Agustus 2022
in Aceh
Pemerintah Aceh Ajak Pelaku UMKM Daftar Produknya di e-Katalog Lokal, Berikut Caranya:

Kepala Biro PBJ Setda Aceh, T. Aznal Zahri, S.STP, M.Si,

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produknya di katalog lokal pemerintah Aceh.

Kepala ULP Setda Aceh, T. Aznal Zahri, mengatakan, apa yang dilakukan itu sesuai dengan arahan *Pj Gubernur Aceh* Achmad Marzuki melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan dan Jasa (ULP) Setda Aceh, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat Aceh paska-pandemi Covid-19. “Menindaklanjuti arahan itu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh telah membuka pengumuman bagi UMKM di Aceh untuk mendaftarkan produk usahanya di etalase katalog lokal Aceh,” kata Aznal dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa 9 Agustus 2022.

Aznal mengatakan sedikitnya ada 18 etalase yang sudah tersedia yaitu alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, jasa keamanan, makanan dan minuman, souvenir, peralatan kantor, bahan dan alat kebersihan, meubelair, bibit perkebunan, service elektronik, pakaian dinas, service kendaraan, beton ready mix, jasa kebersihan, pemeliharaan Gedung/bangunan kantor, dan rumah layak huni.”Segera setelahnya akan menyusul etalase lainnya yaitu sewa tenda/dekorasi, publikasi media, aspal tergelar dan lain sebagainya”.

Para pelaku UMKM, dapat mendaftarkan produknya dengan cara pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE dengan cara mendaftar di website LPSE pada laman https://lpse.lkpp.go.id, atau mendaftar di kantor LPSE terdekat. Selanjutnya, akun itu harus aktif Agregasi Data Penyedia (ADP) agar bisa login di LPSE manapun dan bisa untuk login katalog elektronik. Langkah selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi dan melengkapi informasi kualifikasi penyedia pada aplikasi SIKAP (https://sikap.lkpp.go.id).

BacaJuga :

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025

Lantas silakan login di website https://lpse.lkpp.go.id, dengan memilih login penyedia. Untuk yang baru pertama kali login, akan diminta untuk mengisi kriteria status usaha sekaligus membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penyedia katalog. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang dibuka melalui tautan e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman atau klik menu pengumuman pada sisi kiri atas tampilan layar.

Selanjutnya unduh dokumen pengumuman pencantuman barang dan jasa pada detail pengumuman pada etalase produk yang tertuju dan pelajari persyaratan kualifikasi penyedia. Aznal menyebutkan, penyedia dapat melihat informasi merek atau unit pengukuran yang sudah tercatat pada etalase yang akan dilakukan proses pemilihan dengan cara klik info pada daftar merek. Apabila merek dan satuan ukur belum terdaftar, bisa disampaikan melalui s.id/tambahmerk dan s.id/tambahunitukur. Sedangkan jika produk tidak memiliki merek, anda bisa memilih pilihan tanpa merek saat mengisi informasi produk.

“Siapkan secara lengkap dokumen persyaratan kualifikasi penyedia dan produk dalam format digital maksimal 20 MB tiap file dan dukungan pendukung lain seperti brosur,”.
Selanjutnya, pelaku usaha dipersilakan untuk klik tombol ajukan penawaran dan unggah dokumen persyaratan dan lengkapi data. Selanjutnya silakan klik tombol ‘kirim penawaran’.

Apabila kualifikasi dan kode KBLI sudah sesuai dengan persyaratan, produk akan terverifikasi oleh sistem secara otomatis dan tayang pada katalog elektronik. Aznal mempersilahkan masyarakat untuk memperoleh informasi lanjutan dengan mendatangi Kantor Biro PBJ, di Komplek Kantor Gubernur Aceh setiap hari kerja pukul 10.00 wib s.d 16.00 wib, atau menghubungi Contact Number 085271053310. []

Previous Post

Tingkatkan Kompetensi, Disnak Aceh Latih 100 Petugas Puskeswan

Next Post

Pj Gubernur: Purna Praja IPDN Harus Jaga Kehormatan dan Cintai Almamater

Berita Lainnya

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025

MediaNanggroe.com - Seorang pembantu rumah tangga berinisial NM (36) ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025) dalam...

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025

MediaNanggroe.com -  — Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025....

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025

MediaNanggroe.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mencatatkan berbagai capaian penting selama periode Januari hingga Juni 2025....

Load More
Next Post
Pj Gubernur: Purna Praja IPDN Harus Jaga Kehormatan dan Cintai Almamater

Pj Gubernur: Purna Praja IPDN Harus Jaga Kehormatan dan Cintai Almamater

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In