MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh melakukan penertiban Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta Siswa yang berada di warkop saat jam kerja di seputaran kota Banda Aceh dan Aceh Besar, 23 Agustus 2022.
Personil Satpol PP dan WH Aceh, menjaring 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2 orang pegawai kontrak dan 2 orang siswa di sejumlah warung kopi dalam Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalalluddin,SH,.MM melalui kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Azmanto SE,.MM kepada mediananggroe.com menyatakan “kegiatan razia ini merupakan tugas dan fungsi Satpol PP dan WH Aceh dalam pelaksanaan penertiban Pegawai Negeri Sipil yang keluar tanpa izin pada jam dinas serta pelaksanaan dan pembinaan bagi pelajar yang berkeliaran pada jam sekolah”.
Dalam kegiatan razia yang kita laksanakan selama dua hari pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2022 berhasil menjaring 4 orang PNS beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh, 7 orang PNS dan 2 Orang tenaga Kotrak Kota Banda Aceh serta 2 orang Siswa. Tambah Azmanto
Bagi siswa yang kedapatan nongkrong di warkop saat jam berajar diberikan pengarahan oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh agar tidak berada di warkop saat jam sekolah dan diarahkan untuk kembali kesekolah. Ujar Azmanto
Sedangkan bagi PNS dan tenaga kontrak yang terjaring razia tersebut langsung dibawa kekantor SatpolPP dan Wh Aceh, untuk dibina dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani, kemudian juga akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing dinas untuk dibina. Tutup Azmanto
Discussion about this post