• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 6 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pastikan Layanan Syariah di Aceh, Dewan Penasihat Syariah Lakukan Monev

redaksi by redaksi
7 Februari 2025
in Aceh
Pastikan Layanan Syariah di Aceh, Dewan Penasihat Syariah Lakukan Monev

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk memastikan kelancaran implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Aceh, Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (6/2).

Pada kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Anggota Dewan Penasihat Syariah melihat langsung pelayanan administrasi yang diberikan kepada peserta dengan telah menerapakan prinsip syariah. Selain itu, monitoring dan evaluasi tersebut juga dilakukan dengan mendengarkan langsung paparan mengenai Progress Implementasi Layanan Syariah BPJS Kesehatan.

Anggota DPS BPJS Kesehatan, Misbahul Ulum yang ditemui setelah kegiatan menyampaikan bahwa fokus dilakukan monitoring dan evaluasi ini untuk memastikan pelayanan BPJS Kesehatan di Aceh adalah sesuai dengan prinsip syariah mulai dari Akad Kepesertaan, kemudian Akad dengan Fasilitas Kesehatan harus menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Pelayanan Syariah dengan memastikan mulai dari Akad Kepesertaan dimana peserta menitipkan dan membayar iuran ke BPJS Kesehatan menggunakan akad apa, itu harus sesuai dengan prinsip syariah. Demikian juga kaitannya BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit harus menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah,” jelas Kyai Misbahul Ulum biasa Ia disapa.

BacaJuga :

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

5 Mei 2026
Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026

Selain itu, Misbahul menambahkan pada pengeloaan dana masyarakat pada Kantor Pusat BPJS Kesehatan juga harus sesuai dengan prinsip syariah artinya harus diinvestasikan kepada lembaga-lembaga bisnis syariah dan lain sebagainya. Menurut Misbahul implementasi layanan syariah di Aceh saat ini sudah sesuai dengan prinsip syariah tinggal menjaga konsistensi dari pada kesesuaian syariah ini dan juga akan memantau pertanyaan-pertanyaan serta saran-saran dari masyarakat mengenai kesesuain syariah.

Disisi lain Anggota DPS lainnya, Moch. Bukhori Muslim menyatakan dalam penerapan pelayanan syariah di BPJS Kesehatan yang harus diperhatikan ada 3 hal yaitu pelayanan, kontrak atau akad dan pengeloaan keuangan. Menurut Bukhori jika ketiga hal tersebut dipenuhi maka akan berjalan dengan baik.

“Implementasi yang telah dilaksanakan saat ini mengenai kepesertaan dan pelayanan sedang dalam proses tentunya ini wajar karena butuh pelatihan untuk mencapai hal tersebut. Dalam hal akad dan keuangan telah sesuai dengan prinsip syariah. Paling penting adalah yang masih harus berproses pada hal pelayanan, sebagai contoh pelayanan prima petugas BPJS Kesehatan dalam menerima dan melayani masyarakat dan peserta termasuk dalam komponen pelayanan syariah,” ungkap Bukhori.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Informasi dan Pengaduan, Dyah Miryanti mengungkapkan kegiatan monitoring dan evaluasi adalah untuk memastikan implementasi dari Opini Syariah yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Penasihat Syariah berjalan dengan baik di kantor cabang yang ada di Aceh.

“Opini Syariah ini ada tiga klaster antara lain kepesertaan, keuangan maupun pelayanan kesehatan apakah sudah sesuai atau tidak dengan prinsip syariah. Mengenai kepesertaan apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah mengenai alurnya, akadnya bahkan mengenai penampilan dari petugas yang melayani.

Kemudian dari sisi keuangan sudah sesuai syariah atau tidak termasuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Inti dari Opini Syariah yang lahir karena ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh tentu tidak bertentangan dengan Qanun tersebut dan hal ini dijamin oleh Dewan Penasihat Syariah,” kata Dyah.

Dyah melanjutkan jika BPJS Kesehatan terbuka terhadap masukan dan saran perbaikan dari masyarakat dan berbagai pihak lainnya yang akan diakomodir untu evaluasi dan bahan diskusi di Kantor Pusat dengan melibatkan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Jadi sebut Dyah, BPJS Kesehatan terus improve layanan tapi khusus bagi Provinsi Aceh harus sesuai syariah.(rq)

Previous Post

Pj Gubernur Safrizal Resmikan Jembatan Tutu Panyang Samalanga

Next Post

Sinkronisasi Program Desa, Syukri A. Jalil dan DPMG Aceh Besar Bahas Pedoman APBG 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Top Pembina BUMD 2026...

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com  — PT Bank Aceh Syariah bersama PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)...

Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com  — Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang berisi pengumuman pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh...

Load More
Next Post
Sinkronisasi Program Desa, Syukri A. Jalil dan DPMG Aceh Besar Bahas Pedoman APBG 2025

Sinkronisasi Program Desa, Syukri A. Jalil dan DPMG Aceh Besar Bahas Pedoman APBG 2025

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

5 Mei 2026
Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026
Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

5 Mei 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

5 Mei 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

5 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In