MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP) Aceh melakukan razia disejumlah hotel kawasan Banda, Kamis dini hari (29/12/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan menjelang dini hari tersebut berhasil mengamankan 5 Pasangan non muhrim yang diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam.
Miris. Dari penggerebekan itu, petugas menangkap seorang oknum ibu guru sebuah Madrasah asal Aceh Jaya berinisial RA.
Kepala satuan Polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Jalaluddin, SH.,MM melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Mohd. Nada Rahmana, S.STP., M.Si kepada Mediananggroe.com menyatakan “Satpol PP dan WH Aceh bersama BNNP Aceh melakukan razia disejumlah hotel dikawasan Banda Aceh, terjaring 5 pasangan yang Non Muhrim yang berada di beberapa kamar hotel”.
Adapun 5 pasangan tersebut ZF (42) Warga Aceh Barat berpasangan dengan RA (41) warga Aceh Jaya, MFD (27) warga Deli Serdang AKH (18) warga Aceh Utara, RM (25) warga Banda Aceh berpasangan dengan IR (20) warga Banda Aceh, MAR (29) warga Banda Aceh berpasangan dengan PF (21) warga Aceh Besar, M berpasangan dengan PR (27) Banda Aceh, ujar Nanda.
Selain pasangan mesum, tim juga mengamankan seorang oknum resepsionis sebuah hotel pinggiran Banda Aceh TMH (22). Laki-laki asal Lhokseumawe ini diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan praktek musem dengan menerima uang tips dari tamu yang hendak melakukan mesum, Tambah Nanda.
Dia menjelaskan, operasi mengambil sejumlah hotel, baik yang ada di pusat kota maupun kawasan pinggiran Kota Banda Aceh dan wilayah Aceh Besar. Dalam operasi itu, kata dia, petugas ingin menyasar para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Ternyata, ditemukan juga pelaku pelanggaran syariat,” ucapnya.
Mereka diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jarimah Khalwat/Ikhtilat sesuai pasal 23 ayat 1 jo 25 ayat 1.
Discussion about this post