• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 1 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Mulai 1 Agustus, Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

redaksi by redaksi
1 Agustus 2024
in Aceh
Mulai 1 Agustus, Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat Aceh yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai tanggal 1 Agustus 2024 pelayanan SKCK akan memberikan pelayanan tambahan dari BPJS Kesehatan untuk memastikan keaktifan peserta JKN. Kebijakan ini merupakan Implementasi Nasional Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan memudahkan proses administrasi serta juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, Kompol Zainal Arifin, Rabu (31/7) mengungkapkan jika penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SKCK memiliki jaminan kesehatan yang memadai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Implementasi Perpol No.6 tahun 2023 ini adalah bentuk kepedulian Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan jaminan terhadap masyarakat agar terlindungi Kesehatan melalui Program JKN,” ujar Zainal.

Kebijakan ini, kata Kompol Zainal Arifin berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta memastikan bahwa setiap individu memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

BacaJuga :

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

1 September 2026
Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

1 September 2026

Menurutnya, Pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai informasi dan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan informasi dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan serta pengajuan SKCK.

“Skema layanan SKCK dalam Perpol No.6 tahun 2023 adalah pada saat penyerahan berkas, pemohon SKCK mengajukan persyaratan lengkap, termasuk melampirkan kepesertaan JKN aktif. Namun, persyaratan kepesertaan JKN aktif tidak menghambat proses pembuatan SKCK. Kemudian pada saat verifikasi berkas, maka akan dilakukan proses pengecekan status kepesertaan JKN oleh petugas melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pemohon SKCK JKN belum aktif, maka petugas nantinya akan mengarahkan untuk tindaklanjut pengaktifan kepesertaan JKN dan proses penerbitan SKCK tetap dilanjutkan,” jelas Zainal.

Berikutnya jelas Zainal, pada saat penyerahan SKCK, petugas akan kembali memastikan apakah kepesertaan JKN aktif. Bagi pemohon yang kepesertaan JKN sudah aktif di awal, maka SKCK akan langsung diserahkan. Kemudian bagi yang belum menjadi peserta JKN, maka harus dapat menunjukkan virtual account (VA) pendaftaran JKN.

“Sedangkan bagi yang kepesertaan JKN tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN atau bukti mengikuti cicilan iuaran JKN. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi setempat atau kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan saat ini hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN. Oleh karena itu, Neni mengatakan harapannya jika diberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SKCK, tidak terdapat kendala dan berjalan dengan lancar.

Pada awal penerapan nantinya, pada 1 Agustus 2024, pihaknya akan siapkan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SKCK.

“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Neni.

Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, kata Neni, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SKCK, kami berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat pengurusan SKCK,” harapnya (rq)

Previous Post

Darwati – Irwandi Resmi Bercerai

Next Post

PWI Aceh Besar Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024

Berita Lainnya

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

1 September 2026

BANDA ACEH – PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp11.947.136.897 sebagai wujud komitmen perusahaan dalam...

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

1 September 2026

Banda Aceh – Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pengawas Obat...

Kejati Aceh Selamatkan Rp44,7 Miliar, Amankan 8 DPO hingga Agustus 2026

Kejati Aceh Selamatkan Rp44,7 Miliar, Amankan 8 DPO hingga Agustus 2026

1 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sejumlah capaian penegakan hukum dan pengelolaan kinerja sepanjang Januari hingga Agustus 2026....

Load More
Next Post
PWI Aceh Besar Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024

PWI Aceh Besar Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

1 September 2026
Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

1 September 2026
Kejati Aceh Selamatkan Rp44,7 Miliar, Amankan 8 DPO hingga Agustus 2026

Kejati Aceh Selamatkan Rp44,7 Miliar, Amankan 8 DPO hingga Agustus 2026

1 September 2026
PWI Lhokseumawe Resmi Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Anggota TNI ke Denpom

PWI Lhokseumawe Resmi Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Anggota TNI ke Denpom

1 September 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Jajaran Dapat Jabatan Baru

31 Agustus 2026
  • Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

    Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In