MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat Aceh yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai tanggal 1 Agustus 2024 pelayanan SKCK akan memberikan pelayanan tambahan dari BPJS Kesehatan untuk memastikan keaktifan peserta JKN. Kebijakan ini merupakan Implementasi Nasional Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan memudahkan proses administrasi serta juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, Kompol Zainal Arifin, Rabu (31/7) mengungkapkan jika penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SKCK memiliki jaminan kesehatan yang memadai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Implementasi Perpol No.6 tahun 2023 ini adalah bentuk kepedulian Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan jaminan terhadap masyarakat agar terlindungi Kesehatan melalui Program JKN,” ujar Zainal.
Kebijakan ini, kata Kompol Zainal Arifin berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta memastikan bahwa setiap individu memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Menurutnya, Pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai informasi dan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan informasi dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan serta pengajuan SKCK.
“Skema layanan SKCK dalam Perpol No.6 tahun 2023 adalah pada saat penyerahan berkas, pemohon SKCK mengajukan persyaratan lengkap, termasuk melampirkan kepesertaan JKN aktif. Namun, persyaratan kepesertaan JKN aktif tidak menghambat proses pembuatan SKCK. Kemudian pada saat verifikasi berkas, maka akan dilakukan proses pengecekan status kepesertaan JKN oleh petugas melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pemohon SKCK JKN belum aktif, maka petugas nantinya akan mengarahkan untuk tindaklanjut pengaktifan kepesertaan JKN dan proses penerbitan SKCK tetap dilanjutkan,” jelas Zainal.
Berikutnya jelas Zainal, pada saat penyerahan SKCK, petugas akan kembali memastikan apakah kepesertaan JKN aktif. Bagi pemohon yang kepesertaan JKN sudah aktif di awal, maka SKCK akan langsung diserahkan. Kemudian bagi yang belum menjadi peserta JKN, maka harus dapat menunjukkan virtual account (VA) pendaftaran JKN.
“Sedangkan bagi yang kepesertaan JKN tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN atau bukti mengikuti cicilan iuaran JKN. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi setempat atau kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan saat ini hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN. Oleh karena itu, Neni mengatakan harapannya jika diberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SKCK, tidak terdapat kendala dan berjalan dengan lancar.
Pada awal penerapan nantinya, pada 1 Agustus 2024, pihaknya akan siapkan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SKCK.
“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Neni.
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, kata Neni, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SKCK, kami berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat pengurusan SKCK,” harapnya (rq)
Discussion about this post