• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 11 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Merespon Asesor Bermasalah pada JPT Aceh, Kanreg BKN: Itu Tugas Fungsional, tidak Terkait Dengan Pangkat

redaksi by redaksi
29 Juli 2023
in Aceh
Penjelasan Kepala BKN Aceh Terhadap Keresahan Ribuan Non ASN Pemerintah Aceh yang Belum Menyelesaikan Pengimputan Data

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Regional (Kanreg) BKN Aceh, Ojak Murdani, akhirnya merespon pemberitaan terkait asesor dari instansinya yang disebut bermasalah dengan kepangkatan. “Gak apa2. Sesuai kewenangan, kompetensi, juga secara pribadi saya jawab,” tulisnya merespon KabarAktual.id, Sabtu (29/7/2023).

Permintaan konfirmasi untuk permasalahan yang sama, sebelumnya, sudah pernah dicoba sampaikan pada Selasa (25/7/2023). Waktu itu, Ojak hanya manjawab singkat pertanyaan media ini, bahwa dia sedang melaksanakan tugas dinas di Jararta.

Menurut Kepala Kanreg BKN Aceh, narasumber yang cocok untuk menjawab permasalahan tersebut adalah atasannya langsung, yaitu Sekretaris Utama BKN Pusat. “Kalau saya nanti subyektif,” ucapnya.

Meski demikian, kemudian, Ojak menyampaikan disclaimer sebagai berikut (redaksi dimuat utuh tanpa editing):

BacaJuga :

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026
Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
  • Pansel/assessor murni profesional kompetensi seseorang (Pejabat/Jabatan) tersertifikasi (diketahui KASN) dg alat ukur sesuai aturan, dan yg dipilih oleh user. Pansel sendiri ada internal (rekam jejak-perilaku kompetensi teknis) eksternal (kompetensi manajerial) dan akademik (visi, misi, etika, solusi, inovasi dan sejenisnya).
  • Kompetensi manajerial juga basisnya portopolio (pengalaman masa lalu) ada 7 sd 9 alat ukur.
  • Perihal saya: karena Jabatan JPT (Kakanreg) diminta sebagai pansel eksternal, karena kewenangan dan kompetensi tersertifikasi.

Dia menjelaskan pula, bahwa terminilogi demosi di kepegawian hanya untuk jabatan, berbeda dengan pangkat. “Secara administratif, yang turun adalah pangkat bukan jabatan dan tetap dipercaya oleh pimpinan untuk menduduki jabatan, karena pangkat terendahnya masih bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Ojak.

Dia menambahan, meskipun sudah diberi sanksi penurunan pangkat tapi masih memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan tersebut. “Masih bisa bertugas di jabatan sama atau jabatan setara lainnya,” katanya.

Ojak memberi analogi seperti jabatan fungsional seorang guru. Kalau seorang guru dikenakan hukuman disiplin penurunan pangkat, kata dia, seorang guru tetap bisa melaksanakan tugas dan fungsi pekerjaannya mengajar.

Kepala BKN Regional Aceh itu menyampaikan permohonan maaf bila ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak nyaman dengan hal tersebut. “Tetapi, saya loyal kepada pimpinan, mengemban tugas amanah ini. Dan, saya ikhlas dengan semua ini, dengan semua konsekuensi yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya tersiar informasi, bahwa salah seorang asesor dari BKN regional Aceh yang dilibatkan pada kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh, belum lama ini, sedang tersandung masalah kepangkatan. Menurut Kepala BKA, Abdul Qohar, hal tersebut tidak ada masalah karena pihak BKN hanya diundang mewakili instansi vertikal pada kegiatan tersebut.[]

Source: Kabar Aktual
Previous Post

Penjabat Gubernur Ikut Konvoi Bareng Peserta Aceh Vespa Festival 2023

Next Post

Hadapi Pinjol, Bank Aceh Buka Akses Pasar Yang Lebih Luas

Berita Lainnya

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026

BANDA ACEH – Gubenur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyapakati penyampaian revisi Plane of Development...

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026

BANDA ACEH – Batu bara masih menjadi tulang punggung ekspor Aceh. Sepanjang 2025, komoditas tambang tersebut menyumbang devisa sebesar Rp6,98...

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026

Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengambil langkah tegas untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di...

Load More
Next Post
Hadapi Pinjol, Bank Aceh Buka Akses Pasar Yang Lebih Luas

Hadapi Pinjol, Bank Aceh Buka Akses Pasar Yang Lebih Luas

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026
Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026
BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026
Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In