MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Regional (Kanreg) BKN Aceh, Ojak Murdani, akhirnya merespon pemberitaan terkait asesor dari instansinya yang disebut bermasalah dengan kepangkatan. “Gak apa2. Sesuai kewenangan, kompetensi, juga secara pribadi saya jawab,” tulisnya merespon KabarAktual.id, Sabtu (29/7/2023).
Permintaan konfirmasi untuk permasalahan yang sama, sebelumnya, sudah pernah dicoba sampaikan pada Selasa (25/7/2023). Waktu itu, Ojak hanya manjawab singkat pertanyaan media ini, bahwa dia sedang melaksanakan tugas dinas di Jararta.
Menurut Kepala Kanreg BKN Aceh, narasumber yang cocok untuk menjawab permasalahan tersebut adalah atasannya langsung, yaitu Sekretaris Utama BKN Pusat. “Kalau saya nanti subyektif,” ucapnya.
Meski demikian, kemudian, Ojak menyampaikan disclaimer sebagai berikut (redaksi dimuat utuh tanpa editing):
- Pansel/assessor murni profesional kompetensi seseorang (Pejabat/Jabatan) tersertifikasi (diketahui KASN) dg alat ukur sesuai aturan, dan yg dipilih oleh user. Pansel sendiri ada internal (rekam jejak-perilaku kompetensi teknis) eksternal (kompetensi manajerial) dan akademik (visi, misi, etika, solusi, inovasi dan sejenisnya).
- Kompetensi manajerial juga basisnya portopolio (pengalaman masa lalu) ada 7 sd 9 alat ukur.
- Perihal saya: karena Jabatan JPT (Kakanreg) diminta sebagai pansel eksternal, karena kewenangan dan kompetensi tersertifikasi.
Dia menjelaskan pula, bahwa terminilogi demosi di kepegawian hanya untuk jabatan, berbeda dengan pangkat. “Secara administratif, yang turun adalah pangkat bukan jabatan dan tetap dipercaya oleh pimpinan untuk menduduki jabatan, karena pangkat terendahnya masih bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Ojak.
Dia menambahan, meskipun sudah diberi sanksi penurunan pangkat tapi masih memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan tersebut. “Masih bisa bertugas di jabatan sama atau jabatan setara lainnya,” katanya.
Ojak memberi analogi seperti jabatan fungsional seorang guru. Kalau seorang guru dikenakan hukuman disiplin penurunan pangkat, kata dia, seorang guru tetap bisa melaksanakan tugas dan fungsi pekerjaannya mengajar.
Kepala BKN Regional Aceh itu menyampaikan permohonan maaf bila ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak nyaman dengan hal tersebut. “Tetapi, saya loyal kepada pimpinan, mengemban tugas amanah ini. Dan, saya ikhlas dengan semua ini, dengan semua konsekuensi yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya tersiar informasi, bahwa salah seorang asesor dari BKN regional Aceh yang dilibatkan pada kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh, belum lama ini, sedang tersandung masalah kepangkatan. Menurut Kepala BKA, Abdul Qohar, hal tersebut tidak ada masalah karena pihak BKN hanya diundang mewakili instansi vertikal pada kegiatan tersebut.[]
Discussion about this post