MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024 berinisial S, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh. Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) bersama dua tersangka lain, yakni CP dan RH.
Penahanan ini menandai babak baru pengungkapan dugaan praktik korupsi dalam program beasiswa luar negeri yang selama ini digadang-gadang sebagai investasi peningkatan kualitas SDM Aceh. Namun di balik program tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Dalam konstruksi perkara, S selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan program beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024. Program tersebut mencakup 15 kegiatan, termasuk beasiswa kerja sama luar negeri dengan skema split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.
Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai lebih dari Rp26 miliar, khususnya untuk 15 mahasiswa yang dikirim ke University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan serius.
Penyidik mengungkap adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga yang dilakukan atas permintaan tersangka RH. Penagihan tersebut tidak didasarkan pada dokumen resmi aktivitas akademik mahasiswa (Student Account Activity Report), sehingga dana yang dibayarkan tidak sepenuhnya sampai ke mahasiswa maupun pihak universitas.
Akibat praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar. Tak hanya itu, pada tahun 2024 juga ditemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri senilai Rp5 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan penyimpangan ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp14,07 miliar.
Kejaksaan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiga tersangka. Selain itu, para tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berupaya menghilangkan barang bukti, sehingga memperkuat alasan dilakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita dan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat program beasiswa seharusnya menjadi jembatan peningkatan kualitas generasi muda Aceh. Namun, dugaan korupsi justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.











Discussion about this post